Buron Sejak April, Pelaku Penyiraman Air Keras di Palembang Ditangkap Polisi
Subdit Jatanras Polda Sumatra Selatan menangkap eksekutor pelaku penyiraman air keras yang sempat buron sejak April 2021. Aksi penyiraman air keras itu motifnya terkait utang menjanjikan meloloskan pelaku dalam penerimaan CPNS hingga ratusan juta. Pelaku bernama Frengki (30) selama ini bersembunyi di wilayah Perairan Sungsang, Kabupaten Banyuasin. Pelaku diketahui keluar dari persembunyiannya dan ditangkap di Desa Mulyo Sari, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur. Peristiwa penyiraman air keras itu terjadi pada 10 April 2021 sekitar pukul 22.00 berlokasi di Jalan Rustam Effendi 17 Ilir, Ilir Timur Satu, Palembang. Akibat peristiwa itu, korbannya Panji Kresna (45) mengalami luka bakar di wajah, mulut serta leher. BACA JUGA: DPO 4 Bulan, Prengki Pelaku Penyiraman Air Keras Ditangkap di Lampung Beruntung peristiwa tragis itu terekam kamera CCTV sehingga memudahkan identifikasi pelaku. Dari CCTV terlihat pelaku Frengki dibonceng rekannya Ferri mengejar korban mengendarai sepeda motor. Korban sempat meminta pertolongan kepada warga saat tertangkap oleh pelaku. Namun, selang beberapa detik korban diserang menggunakan air keras. Bahkan cairan tersebut masuk ke dalam mulut korban. Saat kejadian terlihat jelas pelaku Frengki yang melakukan penyiraman air keras sedangkan pelaku ferri menunggu di atas sepeda motor bersiap untuk kabur. Dari pengakuan Frengki dihadapan petugas, otak pelaku dari kejadian ini merupakan temannya Ferri. Pelaku Ferri pun terlebih dahulu ditangkap Jatanras Polda Sumsel. Frengki mengaku tidak bisa mengelak saat diminta oleh Ferri untuk membantunya karena dirinya ada utang jasa.
“Saya disuruh sama Ferri pak. Saya kemarin mau menyerahkan diri tapi dia (Ferri) jangan. Saya mau karena punya utang jasa,” ucap Frengki, Jumat (30/7/2021).
Kepada pelaku Frengki, Ferri mengaku sakit hati kepada korban yang mengaku bisa meloloskan seseorang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Korban pun meminta sejumlah uang dan disanggupi Ferri.
“Katanya sudah kasih uang Rp125 juta pak. Tapi enggak ada yang masuk,” kata Frengki. Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan menjelaskan kedua pelaku justru saling tuduh terkait siapa yang menjadi otak pelaku. Motif peyiran ini pun terkait hutang antara korban dengan pelaku yang pertama ditangkap. “Pelaku FR ini penyataannya bertolak belakang dengan tersangka sebelumnya. Mereka saling tuduh siapa otak penyiraman air keras ini,” ucap Hisar. Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Polda Sumsel. Pelaku terancam pasal 170 ayat 2 KUHP atau pasal 351 ayat 2 atau pasal 353 ayat 2 junto 55 KUHPidana ancaman hukuman 12 tahun penjara.