Sat. Sep 28th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Iis Dahlia dan Joko Pemalsu Test Covid-19 Diringkus Polisi

Dua tersangka pemalsuan alat test Covid-19 berupa surat Swab Antigen dan PCR, diringkus petugas Polres Jakarta Selatan di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021).

“Adapun surat keterangan swab PCR palsu tersebut digunakan oleh para pelaku perjalanan yang terkena pembatasan PPKM, pemudik hingga pelamar kerja,” kata Kapolres Jaksel, Kombes Azis Andriasnyah kemarin Selasa (27/7/2021).

 

Petugas Satreskrim Polres Jaksel melakukan penyelidikan terhadap sejumlah akun media sosial, salah satunya akun Facebook.

Polisi mendapati adanya sebuah akun yang menawarkan jasa surat swab PCR tanpa tes.

“Kemudian dari penyelidikan tersebut, diketahui alamat akun tersebut bisa memberikan bukti sertifikat PCR tanpa melalui proses yang benar, jadi hanya mengeluarkan cetak kertas saja tanpa dites,” ujarnya.

Dalam kasus ini, lanjut Azis, polisi menangkap 2 tersangka, J dan ID. Keduanya ditangkap di kawasan Melawai, Kebayoran Lama, Senin (26/7) kemarin.

“Polisi masih mendalami adanya jaringan dari kedua pelaku ini. “Kami masih dalami jaringan ini,” tuturnya.

Kedua pelaku meniru format surat keterangan swab PCR dari fasilitas kesehatan yang ada.

Tersangka J dan ID dapat mengeluarkan surat PCR hanya dengan berbekal identitas pemohon.

Sedangkan pemohon hanya mengisi format, semisal untuk keperluan keterangan kerja, untuk perjalanan maupun pemudik.

“Jadi dia hanya berbekal identitas dari pemohon, kemudian dia melakukan cetak format berdasarkan beberapa format yang dimiliki fasilitas lab rumah sakit, ada 3 baik rumah sakit umum ataupun negeri,” ungkapnya.

Dalam aksinya, pelaku memasang tarif Rp400 ribu untuk selembar surat keterangan hasil swab PCR palsu tersebut.

Aksi yang telah dijalankan/beroperasi sejak April 2021.

Sejak April itu, keduanya sudah 20 kali mencetak surat swab PCR palsu itu.

“Kalau 20 kali itu tinggal dikalikan Rp400 ribu, total keseluruhan sudah diraup untung oleh kedua tersangka Rp 8 juta, didapatkan hasil dibagi oleh mereka berdua,” beber kapolres.

“Karena ini cukup mudah dapat keuntungan tinggi, hanya selembar kertas dapat Rp 400 ribu,” tambah Azis.

Sementara, kedua tersangka J dan ID dijerat Pasal 263 KUHP dan 268 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.