Penimbun Alkes Dibekuk Saat Nyabu
Saat melakukan penggerebekan pengguna narkotika jenis sabu, Polisi malah mendapati IF (27) melakukan penimbunan alat kesehatan.
Terungkapnya kejahatan yang dilakukan IF ini bermula saat Satresnatkoba Polres Metro Tangerang mendapat informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika di wilayah Batuceper, Kota Tangerang.
Atas informasi tersebut pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka IF.
“Kemudian tanggal 22 Juli dipimpin Kasat Narkoba kami berhasil mengamankan IF di darat Taman Sari Jakarta Barat,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Deonijiu De Fatima, Senin 26 Juli 2021.
Selanjutnya, lanjut Kapolres, setelah sampai di TKP petugas mendapati IF menguasai satu paket sabu beserta alat hisab dan beberapa Alat Kesehatan (Alkes).
“Kami juga mendapati 12 tabung oksigen, 8 kotak regulator, 2 buah regulator tabung oksigen, masker, troli oksigen dan obat obatan,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku IF dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Metro Tangerang untuk kembali dikembangkan.
“Dari hasil pemeriksaan petugas pelaku sudah 10 bulan menjual Alkes di online,” jelasnya.
Kapolres mengaku pelaku juga menjual oksigen bersama dengan tabung lebih mahal dari harga pasaran.
“Pertabung dia menjualnya sampai harga Rp 4.500.000, kemudian masker 100 ribu sampai 300 ribu,” tegasnya.
Atas perbuatannya polisi menjerat IF dengan pasal berlapis dan saat ini IF masih dalam tahanan Polres Metro Tangerang.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tenang narkotika,” jelasnya.
“Sementara untuk Alkesnya tersangka kami jerat dengan Pasal 196 undang undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dan Pasal 62 UU perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tuntasnya.