Polisi Ringkus Pengedar Ganja dan Sabu di Bintaro Tangsel, Narkoba Dikemas Teh China
Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Tangerang Selatan.
Dua pelaku tersebut, yaitu AK dan AS yang ditangkap Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan di wilayah Kota Bekasi.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Imanuddin menyampaikan, pihaknya bermula mengamankan AK dengan barang bukti sabu seberat 3,1 kilogram.
AK, tersangka yang melakukan pengedaran sabu di wilayah Bintaro Tangerang Selatan.
“Kami amankan tersangka AK di Kota Bekasi.
Lebih jelas, ia menyebut, kamuflase yang dilakukan pelakau adalah barang bukti dibungkus dengan plastik teh china.
“Barang buktinya itu 3,126 gram yang dibungkus plastik teh china berwarna hijau,” ujarnya dalam jumpa pers di Polres Tangerang Selatan, Rabu (14/7/2021).
Dari hasil pengembangan, Iman menuturkan, AK juga mempunyai rekan yang juga mengedarkan narkotika di wilayah Tangerang Selatan.
Bermodal keterangan tersebut, dia menyebut, pihaknya meringkus AS di wilayah Kota Bekasi.
Dari tangan AS, polisi menyita barang bukti ganja seberat 7,3 kilogram.
“Berdasarkan keterangan tersangka AS bahwa barang bukti berupa narkotika jenis ganja didapat dari seorang bandar inisial GL,” sebutnya.
Karena itu, Iman menyatakan, GL sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Diketahui, dia tinggal di Rengasdengklok, Kab. Karawang, Jawa Barat.
“Jika diuangkan seluruh barang bukti tersebut diperkirakan senilai Rp3 miliar dan menyelamatkan 52.585 jiwa,” tandasnya.
Pemusnahan Ganja dan Sabu
Sementara itu, Polres Tangerang Selatan juga melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 2,5 kilogram dan ganja seberat 27 kilogram.
Iman menuturkan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan dari tersangka IN, AF, R, dan PU yang sudah mendapat putusan inkrah dari pengadilan.
“Ini jaringan antar kota/provinsi yang beberapa dikendalikan dari lapas juga. Dan tersangkanya sudah ada putusan pengadilan,” tandasnya.