Sun. Nov 24th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Terungkap, Pelaku Pembunuhan Mr. X Merupakan Buronan di Palembang Sejak 2016 Lalu

Misteri mayat tanpa identitas alias Mr. X yang ditemukan di lahan perkebunan di Kec. Sajira, Kab. Lebak, pada Sabtu (10/7/2021) lalu akhirnya terungkap.

Fakta-fakta baru pun terungkap, bahwa Mr. X yang diketahui merupakan Jaminga (66) warga Kec. Leuwidamar, Kab. Lebak, merupakan korban pembunuhan yang dilakukan S (51) warga Palembang, yang tidak lain merupakan sahabatnya sendiri.

 

S sendiri ternyata merupakan seorang buronan yang sudah dicari-cari oleh pihak Kepolisian Oki, Palembang.

Ia menjadi buronan karena telah tersangkut kasus yang sama yakni, pembunuhan pada tahun 2016 lalu.

“Pelaku ini juga pernah melakukan hal yang sama (pembunuhan berencana,-red) di Palembang, dan lari ke Kab. Lebak pada tahun 2016 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono saat ditemui di Mapolres Lebak, Kab. Lebak, Banten, Rabu (14/7/2021).

Indik menerangkan, pelaku sendiri kabur dari kejaran pihak Kepolisian Oki setelah melakukan tindakan kejinya itu, dan menetap di rumah orang tuanya yang berada di Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.

“Jadi setelah melakukan pembunuhan di sana, dia lari ke Lebak karena orang tuanya juga di sini,” terangnya.

Dikatakanya, S sendiri keseharianya merupakan buruh serabutan, yang selalu bersama dan mengikut ngikuti Jamingan.

S diketahui tega menghabisi nyawa Jamingan yang tidak lain merupakan sahabatnya sendiri, karena gelap mata oleh rasa cemburu dan rasa ingin memilili harta korban.

“Motif pelaku adalah untuk menguasai harta korban, karena pelaku tahu bahwa korban selalu membawa uang di jok motornya.

Terlebih, pelaku juga memiliki hutang sebesar Rp 2,5 juta kepada korban,” pungkasnya.

Atas perbuatanya itu, pelaku sendiri kini dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KHU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau hukuman mati, Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan pasal 365 ayat 4 KUHP pidana dengan ancaman hukuman mati dan paling lama 20 tahun penjara.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.