Berstatus DPO Kasus Penipuan, Foto Oknum ASN Kota Serang Bakal Disebar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Aji Kurnianto sebagai buronan alias masuk dalam daftar pencarian orang.
Penyidik Kejari Serang juga akan menyebar foto oknum Aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Serang di seluruh kejaksaan di Indonesia.
Aji Kurnianto yang berdinas di Kecamatan Kasemen tersebut ditetapkan DPO karena mangkir dari sidang pidana umum selama dua bulan dalam kasus penipuan.
“Kami sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung-red) kemarin, intinya menyampaikan informasi kalau yang bersangkutan sedang dilakukan pencarian, ” kata Kasi Intelijen Kejari Serang Mali Diaan kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (25/6/2021).
Mali menjelaskan identitas Aji sekaligus informasi perkaranya sudah disampaikan melalui surat kepada Kejagung. Foto Aji akan disebar di seluruh kejaksaan di Indonesia.
“Yang bersangkutan tidak kooperatif dengan kami, sudah dilakukan pemanggilan dia enggak mau datang, “kata Mali.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu (23/6) kemarin, tim intelejen Kejari Serang mendatangi kediaman Aji di Lingkungan Cipocok Mencil, Kelurahan/Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Namun, kedatangan tim yang dipimpin Mali Diaan tidak berhasil menemui Aji dan hanya bertemu dengan anggota keluarganya.
Melalui sambungan telepon dengan Mali, Aji mengaku sedang berada di Jakarta.
Ia pun diminta untuk mendatangi kantor Kejari Serang dan patuh terhadap hukum. “Janjinya hari Rabu kemarin mau datang ke kantor jam lima sore, kami tunggu dia enggak datang juga,” kata Mali.
Dikatakan Mali pemanggilan Aji sudah dilakukan beberapa kali saat proses persidangan. Namun, ada saja alasannya. Pihak Kejari Serang kemudian meminta bantuan bagian hukum Pemkot Serang dan Kecamatan Kasemen agar membujuk Aji datang ke persidangan.
Namun upaya itu tidak direspon baik oleh Aji. Hingga akhirnya, upaya paksa untuk dilakukan penahanan akan dilakukan.
“Penetapan Pengadilan Negeri (PN) soal penahanannya sudah ada. Sebelumnya memang tidak dilakukan penahanan badan,” kata Mali.
Aji menjadi terdakwa kasus penipuan. Perkara tersebut bermula pada Maret hingga April 2020 lalu di kediamannya dan kantor Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Ketika itu, Aji menawarkan kerjasama pembebasan lahan di daerah Bendung kepada korban Ahmad Syarif Madzurullah dan Muslim.
Ketika itu, Aji yang masih menjabat sebagai Lurah Bendung menjanjikan keuntungan Rp1.000/meternya kepada kedua korban dengan luas lahan 10 hektare.
Untuk meyakinkan kedua korban, Aji menunjukan surat-surat tanah. Tergiur dengan penawaran tersebut kedua korban lantas memberikan sejumlah uang.
Ahmad Syarif memberikan total uang sebesar Rp31 juta. Ia memberikan uang tersebut dalam beberapa kali pertemuan. “Sedangkan saksi korban Muslim totalnya Rp15 juta,” ujar Mali.
Kedua korban mengetahui telah ditipu Aji setelah mendapat informasi tidak ada pembebasan lahan di daerah Bendung.
Keduanya pun meminta uangnya dikembalikan, namun Aji tidak menyanggupinya.Hingga akhrinya kedua korban membuat laporan ke polisi. Aji pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.