DPR Resmi Perpanjang Pembahasan RUU PDP dan Penanggulangan Bencana
JAKARTA – DPR resmi memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana dan pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/6/2021) siang ini.
Ketua DPR RI selaku pimpinan rapat paripurna, Puan Maharani menyampaikan, perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana diminta pimpinan Komisi VIII DPR, dan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi diminta Pimpinan Komisi I DPR.
Sebelum dibawa ke Rapat Paripurna, perpanjangan pembahasan kedua RUU itu sudah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 17 Juni 2021.
“Maka dalam Rapat Paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut sampai dengan Masa Persidangan I. Apakah dapat disetujui?,” kata Puan kepada peserta Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/6/2021).
Kemudian Anggota DPR yang hadir secara fisik virtual menyampaikan persetujuannya. “Setuju,” seru peserta rapat
Rapat paripurna DPR ini dihadiri oleh 3 Pimpinan DPR yakni, Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad dan Rachmat Gobel. Rapat yang digelar secara hybrid tersebut juga dihadiri 29 Anggota DPR secara fisik dan 265 Anggota secara virtual.
Selain penetapan perpanjangan terhadap pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, agenda Rapat Paripurna hari ini adalah penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 oleh BPK RI; penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020 oleh BPK RI, serta penetapan mitra kerja Komisi VI, Komisi VII, dan Komisi X DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.