Mon. Nov 25th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Dua Remaja Tertangkap Basah jadi PSK di Tangerang, Satu di Antaranya Merengek Agar Tak Dilaporkan Orang Tua

Dua ABG berusia 17 dan 18 tahun diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kota Tangerang lantaran kedapatan menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Hotel Yellow Bee, Jalan Daan Mogot, Kecamatan Tangerang, Kamis (10/6/2021).

Saat ditangkap, salah satu PSK, Caca (18) merengkek kepada petugas untuk tidak menghubungi orang tuanya.

 

“Salah satu dari wanita yang diduga PSK itu meminta petugas agar tidak menghubungi orang tuanya. Alasannya karena malu,” ujar Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Iwan dikonfirmasi Poskota, Minggu (13/6/2021).

Iwan melanjutkan, wanita yang baru lulus SMA itu malu jika kedua orang tuanya mengetahui pekerjaannya tersebut.

Kepada petugas, Caca mengaku terpaksa menjual diri lantaran desakan ekonomi. Sedangkan mendapatkan pekerjaan sulit karena hanya bermodal Surat Keterangan Lulus (SKL).

“Keterangannya, dia lulusan SMA Swasta di Jakarta Selatan. Mau cari kerja susah hanya ada SKL, ijazahnya belum ditembus,” ungkapnya.

Kendati demikian, Iwan menyebut, saat ini Caca sudah berada di Dinas Sosial Kota Tangerang guna dilakukan pembinaan.

“Sudah diserahkan ke dinsos. Orang tuanya rencanya besok akan datang ke dinsos,” terangnya.

Sementara, Iwan menyampaikan, Novi yang juga kedapatan menjadi PSK juga sudah dikirimkan ke Dinas Sosial.

Hanya saja, Novi tidak seperti Caca. Ia  mengaku orangtunya sudah mengetahui pekerjaannya tersebut sejak lama.

“Kalau wanita yang satunya alasannya (menjadi PSK) untuk kebutuhan keluarga sehari-hari. Karena bapak dan ibunya sudah cerai dan dia tinggal sama ibunya,” tandasnya.

Iwan menambahkan, razia yang dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran.

 

Mantan Lurah Belendung ini menuturkan kedua PSK itu terbukti melanggar Perda tersebut setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam.

Saat ini dua unit kamar Hotel yang satu baris dengan Mapolres Tangerang Kota itu sudah disegel. Lantaran, digunakan untuk sarana prostitusi.

“Kita telah segel, ada dua kamar yang terbukti digunakan sebagai sarana prostutusi,” tandasnya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.