Penahanan Ustadz Gondrong, Tersangka Pengganda Uang Ditangguhkan Polres Metro Bekasi
Tersangka Herman atau dikenal Ustaz Gondrong (42) yang pernah viral di media sosial karena aksi trik penggandaan uang ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Unit PPA Polres Metro Bekasi.
Sebelumnya, tersangka mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Cikarang.
Pria yang menjadi tersangka pelanggaran undang-undang perlindungan anak tersebut dibebaskan pada Senin (31/5) malam.
”Dia mengajukan penangguhan penahanan sudah lama, jauh sebelum mengajukan praperadilan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan kepada wartawan, Rabu (2/6).
Lanjutnya, kata dia, penangguhan penanganan adalah hak dari tersangka. Terlebih lagi, diterima atau tidak penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik.
Adapun yang mesti terpenuhj, misalnya kooperatif saat dimintai keterangan serta tidak menghilangkan barang bukti. “Proses hukum tetap berjalan,” ucapnya.
Dikabarkan Herman menjadi tersangka undang-undang perlindungan anak sebab menikahi anak di bawah umur.
Sebelum menjadi tersangka, Herman viral di media sosial lantaran karena aksinya yang disebut bisa menggandakan uang.
Video viral itu direkam istrinya pada 4 Maret 2021 lalu yang disaksikan oleh pasienya yang saat itu tengah berkunjung.
Video itu kemudian diunggah ke media sosial dengan tujuan meyakinkan masyarakat karena memiliki kemampuan mistik dan menarik minat pasien.Namun Polisi mengungkap aksi itu hanya trik sulap, uangnya berupa mainan. Walhasil, pria yang dikenal sebagai Ustaz Gondrong itu langsung diamankan petugas.