Belajar Ilmu Hipnotis Dari Tukang Obat di Semarang, Lalu Cari Mangsa di Jakarta, Pas Aksi Ketiga Pelaku Ditangkap Korbannya
Belajar hipnotis dari tukang obat di Semarang, Jawa Tengah, lantas digunakan untuk kejahatan cari mangsa di Jakarta. Aksi pertama lancar, begitu juga aksi kedua juga aman. Begitu aksi ketiga ternyata gagal, dia ditangkap korbannya, di Senen.
demikianlah pengakuan dua tersangka kasus penipuan dengan cara menghipnotis korbannya di Koja, Jakarta Utara.
Menurut salah satu tersangka RPA (56) mengaku, setelah beberapa bulan belajar ilmu hipnotis dengan seorang guru yang berprofesi tukang obat, dirinya langsung merantau ke Jakarta untuk mempraktikannya.
“Saya dulu di Jawa Tengah, terus ke Jakarta saya praktekin terus saya ketangkep,” ucap pria asal Semarang tersebut, Senin (31/5/2021) sore.
Selama di Jakarta ia mengaku sudah tiga kali mempraktikkan ilmu hipnotis untuk kejahatan.
“Dulu di Permai (Jakarta Utara) sama di Senen (Jakarta Pusat). Untuk menarik uang dari seseorang dengan cara hipnotis itu,” ujar dia.
Namun yang ketiga, aksi hipnotisnya tak berjalan mulus. Ia berhasil dibekuk oleh korbannya dibantu warga sekitar saat hendak kabur menggondol motor hasil kejahatan.
Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka melakukan penipuan dengan menghipnotis saat korbannya yang masih berusia 18 tahun TN sedang berkendara dalam perjalanan pulang seusai membeli sepatu pada Jumat (28/5/2021) malam.
Saat melintas di Jalan STM Walang Jaya, pelaku yang berboncengan motor memepet kendaraan korban.
Kemudian tersangka RPA mulai mengajak berbincang korban dengan menawarkan batu jimat kebal bacok.
“Sambil membujuk dan merayu korban untuk diberikan jimat kebal, kemudian tersangka RPA dan IAM menyuruh korban untuk menyerahkan barang yang dibawanya,” kata Kapolsek Koja, Kompol Abdul Rasyid, Minggu (30/5/2021).
Korban yang pikirannya sudah berada di alam bawah sadar karena terpengaruh hipnotis dari kedua tersangka melalui bualannya, dengan entengnya menyerahkan motor serta dompet yang berisi STNK dan kartu identitas.
Setelah hartanya berhasil dikuasai, lalu para tersangka menyuruh korban berjalan kaki sejauh 100 meter tanpa menoleh kebelakang.
“Dan korban tanpa sadar mengikutinya,” ungkap Kapolsek.
Setelah berjalan kaki sekitar 7 langkah, korban tiba-tiba tersadar dan menoleh kebelakang. Kagetnya dia, mendapati motor kesayangannya hendak dibawa kabur para tersangka.
Korban yang panik pun coba mengejar para tersangka sambil meneriakinya. Teriakan korban pun berhasil mengundang perhatian dari warga.
Warga yang mendengar teriakan korban pun ikut serta mengejar kedua tersangka.
Akhirnya, salah satu tersangka RPA berhasil dibekuk oleh korban dan warga yang kemudian diarak ke Mapolsek Koja.
“Kemudian anggota Polsek Koja melakukan pencarian terhadap tersangka lain dan berhasil menangkap tersangka IAM,” ujar Abdul.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara