Komisi Perlindungan Anak Buka Suara Soal Pencabulan AT Terhadap Gadis Di Bawah Umur
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi buka suara ihwal pengakuan tersangka AT (21) alias Amri Tanjung dalam kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial PU (15) yang dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Saya sampai saat ini belum menemukan satu pasal pun yang mengatakan bahwa, hubungan (intim) suka sama suka antara orang dewasa dengan anak di bawah umur itu dibenarkan,” kata Ketua KPAD Kota Bekasi Novrian kepada wartawan, Sabtu (22/5/2021).
Dia juga menantang bila memang tersangka bisa membuktikan ada pasal yang mengatur tentang hubungan orang dewasa dengan anak di bawah umur.
“Kalau ada mungkin bisa kasih unjuk ke saya,” jelas Novrian.
Lanjutnya, kata dia, anak-anak rentan menjadi korban manipulasi, sebab pada masa itu, dari sisi psikologis maupun sosialnya masih belum sempurna.
“Karena anak merupakan fase proses yang belum sempurna secara sosial dan psikologis. Sehingga si anak itu sendiri mudah sendiri menerima manipulasi,” ungkapnya.
Bahkan, dari berbagai kasus yang diterima KPAD, sebagian besar karena anak-anak mudah dirayu atau diming-imingi oleh orang lain untuk melakukan hal negatif.
“Kasus-kasus yang kami terima sebagian besar adalah anak itu banyak diiming-iming, dirayu itu banyak sekali ditemukan,” ucapnya.
Atas dasar itu, Novrian menyampaikan bahwa alasan tersangka melakukan hubungan intim dengan korban PU karena suka sama suka, tidak bisa dibenarkan.
“Jangan jadikan statement (pernyataan) yang disampaikan pelaku ini sebuah pembenaran. Karena saya bicara secara normatif,” katanya.Hubungan (intim) suka sama suka antara orang dewasa dengan anak di bawah umur itu tidak dibenarkan,” imbuhnya.