La Nyalla Dukung Langkah Pemerintah Kejar Produk Digital Asing
JAKARTA – Penggunaan produk digital seperti Netflix, Spotify hingga Zoom di Indonesia sangat besar. Pengguna produk digital asing tersebut semakin tinggi saat pandemi Covid-19.
Kondisi itu disorot Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. Dia mendukung upaya pemerintah untuk memaksimalkan pajak dari produk-produk tersebut.
La Nyalla menilai kehadiran aplikasi digital tersebut memang membantu masyarakat dalam mengurangi kejenuhan dalam menjalankan aktivitasnya dari rumah.
Penggunaan yang sangat tinggi tentunya meraup keuntungan yang sangat besar bagi perusahaan aplikasi tersebut.
“Sayangnya pemerintah belum mampu mengenakan pajak penghasilan pada platform perusahaan digital asing tersebut. Padahal hal itu sudah diatur dalam perubahan kelima UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),” tutur La Nyalla, Jumat (21/5/2021).
Agar dapat mengenakan pajak tersebut, LaNyalla mendorong pemerintah untuk segera membentuk peraturan pemerintah (PP) terkait pemungutan pajak.
Menurut dia, pemerintah juga bisa membuat aturan lain yang dapat menjadi dasar kekuatan hukum untuk memungut pajak pada perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia.
“Dasar hukum ini yang harus dibuat sebagai landasan untuk menarik pajak penghasilan dari perusahaan-perusahaan tersebut. Jadi saya kira landasannya itu harus dibuat secepat mungkin,” kata alumnus Universitas Brawijaya Malang ini
Seperti diketahui, saat ini pemerintah tengah berupaya mengejar pajak penghasilan kepada perusahaan-perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia.
Upaya tersebut merupakan bentuk ekstensifikasi pajak pemerintah, setelah sejak tahun lalu pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh perusahaan digital dalam dan luar negeri.