Pelaku Jambret Emak-Emak Senilai 20 Juta di Jagakarsa Diciduk Polisi
Polsek Jagakarsa meringkus penjambret HP dan tas emak yang viral di media sosial di Jl. Balai Rakyat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).
Tersangka berinisial MKA (17) mengaku tengah terlilit hutang hingga terpaksa menjambret.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Endang Sukmawijaya menerangkan, korban Fika Novia, 32, mengalami pencurian
Kejadian tersebut terjadi 12 Mei 2021 pk. 09:45 kemarin, modusnya ia melakukan perjalanan dari Pasar Minggu kemudian mengincar korban yang sesang melintas jalan kaki.
“Tersangka sudah tiga kali beraksi dan mengaku sudah pertama kali berhasil dan kami tangkap,” papar kapolsek.
Ia juga menambahkan barang bukti yang diamankan berupa HP Xiaomi dan total kerugian mencapai Rp 5 juta. Akibat perbuatannya teraangka djnerat pasal 365 KUHP tentan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Sebelumnya aksi penjambretan tersebut viral di Media Sosial.