Fri. Sep 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Teman Disuruh Beli Rokok, Motor NMax Dibawa Kabur Residivis

Dua kali mendekam di Lapas Serang tak membuat jera Dede Sumarna alias Bawuk, 29, menghentikan aksi kejahatannya.

Residivis warga Kampung Pengaradan, Desa/Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang ini kembali ulah dengan membawa kabur motor Yamaha N Max A 6612 SK.

 

 

Setelah buron selama 4 bulan, tersangka yang berprofesi sebagai pengamen ini berhasil diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Anyer saat berada di daerah Sempu, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa (11/5/2021).

Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Anyer, sementara tim reskrim masih mencari keberadaan motor korban.

Kapolsek Anyer, AKP Sudibyo Widodo mengatakan kasus penipuan dan penggelapan ini terjadi pada Senin (8/2) lalu.

Korban Yogi Supriyadi, 24, yang saat itu tengah nongkrong di depan TK Pembangunan Anyar didatangi tersangka.

Kepada korban, tersangka minta diantarkan ke rumah temannya di Kampung Cidapang, Desa Sindang Karya, Anyer.

“Karena sudah saling kenal, korban menuruti kemauan pelaku. Namun setiba di kokasi yang dituju ternyata teman pelaku tidak ada di rumahnya,” terang Kapolsek kepada poskota.co.id, Rabu (12/5/2021).

Akhirnya korban bersama pelaku kembali pulang, namun dalam perjalanan, pelaku minta berhenti tepat di sebuah warung dan pelaku menyuruh korban untuk membeli rokok sambil menyodorkan lembaran Rp20 ribu.

Saat korban membeli rokok, pelaku langsung kabur membawa motor korban.

“Korban yang ditinggalkan di warung berusaha pulang untuk mencari pelaku. Karena motor dan pelaku tidak kunjung ditemukan, korban akhirnya lapor ke Mapolsek Anyer dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap setelah 4 bulan buron,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusnata.

Berdasar pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus tipu gelap dan penganiayaan.

Tersangka yang bebas pada akhir 2019 setelah 3 tahun mendekam di penjara mengaku motor korban telah dijual kepada penadah seharga Rp4,2 juta.

“Jadi motor korban telah dijual kepada penadah seharga Rp4,2 juta. Identitas penadah sudah kita dapatkan dan masih dalam pencarian dan saya berharap dapat segera diungkap secepatnya,” tandasnya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.