Dua Pengedar Sabu Ditangkap saat Jemput Pesanan, Barang Bukti dalam Rokok Sempat Dibuang
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Sukacai, Desa/Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Kedua Pelaku berinisial RY (21) dan H (21) warga asal Kecamatan Padarincang berhasil diamankan di rumahnya di Kampung Sukacai pada Selasa (24/4/2021) malam.
“Dari kedua tersangka diamankan barang bukti diantaranya tiga bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika diduga jenis shabu seberat 1,1 gram dan satu buah handphone android merk Samsung,” Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton, Jumat (30/4/2021).
Shilton menjelaskan penangkapan dua pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di rumahnya usai menjemput sabu pesanan.
“Saat kita tangkap, kedua tersangka sempat membuang barang bukti shabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok,” kata Shilton.
Menurut keterangan kedua tersangka, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang komunikasi hanya melalui sambungan selullar.
Kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun paling lama 15 tahun dan atau seumur hidup,” pungkasnya