Dua Pengedar Ditangkap Polres Jakarta Timur, 7 Kilogram Ganja Diamankan
Unit Narkoba Polres Jakarta Timur menangkap dua pengedar ganja dan sabu di wilayah Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 7 kilogram ganja siap edar yang akan dilepas dipasaran.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, dua pelaku yang diamankan berinisial WSW alias Windi dan S. Keduanya diamankan berdasarkan Informasi dari warga sekitar yang kerap mendapati adanya peredaran ganja.
“Warga melaporkan kerap adanya transaksi ganja di wilayah Pisangan Baru, dari hal itu tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan,” katanya, Selasa (27/4).
Dikatakan Erwin, dari hasil penyelidikan itu pihaknya pun berhasil mengamankan kedua pelaku dan tim langsung melakukan pengembangan.
Pasalnya, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernisial S, dan pihaknya mengejar S dan menangkapnya di Rest Area Kilometer 71 Cilegon, Banten.
“Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 2,3 gram sabu milik S,” ujarnya.
Untuk barang bukti sabu 2,3 gram, sambung Erwin, narkotika itu diakuinya tidak untuk dijual kembali. Dan ganja yang diamankan petugas itupun didapatnya dari daerah Medan Sumatera Utara.
Sedangkan sabu yang dipakainya didapat dari Palembang, Sumatera Selatan. “Kita lakukan pengembangan terhadap hasil pengungkapan ini untuk meringkus bandar besar yang memasok ganja dan sabu kepada kedua tersangka,” ungkapnya.
Atas perbuatan pada pelaku, lanjut Kapolres, WSW alias Windi dan S dijerat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Hukuman untuk keduanya, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.”Kami akan terus memerangi peredaran narkotika di wilayah kami untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat,” tukasnya.