Imigrasi Bandara Akan Memulangkan Pelaku Perjalanan dari India yang Masuk Melalui Bandara Soetta Antisipasi Lonjakan Covid-19
Kantor Imigrasi Kelas I, Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta akan melakukan pemulangan terhadap Warga Negara Asing (WNA), pelaku perjalanan dari India yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soetta.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Indra Bangsawan mengatakan pemulangan tersebut dilakukan kepada seluruh WNA dengan riwayat perjalanan di India dalam kurun 14 hari sebelum masuk ke Indonesia.
Hal tersebut lantaran Pemerintah Indonesia memberlakukan penolakan sementara pelaku perjalanan asal India terhitung mulai Sabtu (24/4/2021).
“Jika ternyata ada penumpang yang memiliki riwayat bepergian ke India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk ke Indonesia, maka dengan tegas Imigrasi Soekarno-Hatta akan memulangkan orang asing tersebut,” ujar Indra, Minggu (25/4/2021).
Indra berharap pihak maskapai luar negeri yang akan membawa penumpang pelaku perjalanan asal India, agar dapat menseleksi penumpangnya yang diperbolehkan masuk ke Indonesia saat check-in di Bandara keberangkatan.
Diharapkan saat proses check-in di luar negeri, mereka (pihak maskapai) dapat memfilter penumpang yang boleh masuk ke wilayah Indonesia,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan untuk menolak masuk ke Wilayah Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional dari Wilayah India mulai Sabtu (24/4/2021).
Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan bahwa kebijakan ini untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India.
Jhoni menjelaskan penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
“Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India,” jelasnya.