Sun. Nov 24th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Ayah Keji Ini Culik dan Siksa Anaknya, Video Penganiayaan Dikirim ke Mantan Istri

BANDUNG – DJ (30) warga Cidurian, Kota Bandung benar-benar keji. Dia tega memukuli dan menginjak-injak anak kandungnya, M (3). Mirisnya, rekaman penyiksaan itu dikirimkan ke mantan istrinya (ibu kandung M) karena sakit hati ditinggal menikah.

Ibu korban kemudian melapor ulah mantan suaminya ke Satreskrim Polrestabes Bandung pada Selasa (6/4/2021). “Ibu korban melaporkan, anaknya diculik oleh mantan suami selama 17 hari,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, Jumat (9/10/2021).

Setelah menerima laporan, ujar AKBP Adanan, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polrestabes Bandung langsung bergerak menyelamatkan korban M dan menangkap pelaku DJ di rumahnya kawasan Cidurian, Kota Bandung.

Saat ini pelaku meringkuk di sel tahanan Makosatreskrim Polrestabes Bandung. Sedangkan korban M dikembalikan ke ibu kandungnya.

Adanan menjelaskan, selama 17 hari pelaku DJ membawa korban M berpisah dari ibunya. Pelaku meminta izin mengajak korban M jalan-jalan. Ternyata, selama 17 hari itu, pelaku DJ melakukan penyiksaan . Dengan harapan sang ibu atau mantan istri DJ bersedia kembali kepadanya.

Mirisnya, penyiksaan terhadap M oleh DJ itu direkam dalam sebuah video. Lalu, video penyiksaan tersebut dikirimkan kepada ibu kandung korban melalui WhatsApp. Korban M diinjak-injak dan dipukuli sampai menangis.Bahkan korban M dibawa ke rel kereta dan digeletakkan begitu saja. Kemudian difoto dan di video oleh pelaku. Foto dan video itu dikirimkan ke ibu kandungnya. Tujuannya agar sang ibu iba dan mau kembali ke DJ.

Padahal DJ tahu bahwa mantan istrinya telah menikah lagi dengan pria lain. “Motif pelaku DJ mengirimkan video penyiksaan terhadap anak kandungnya, berharap mantan istri itu akan kembali kepadanya,” ujar AKBP Adanan.

“Dalam video yang kami terima, korban (balita M) disiksa, diinjak-injak, dipukuli sampai menangis. Memang dibuat menangis dengan harapan ibunya mau menerima kembali mantan suaminya. Sedangkan ibu korban sudah menikah lagi dengan pria yang lain,” tutur Kasatreskrim.

Kasatreskrim menuturkan, penyidik telah meminta visum terhadap korban M dan diketahui terdapat bekas tindak kekerasan fisik di tubuhnya. Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung tetap memantau kondisi psikis korban.

“Penyidik juga meminta bantuan tim psikolog dari Polda Jabar untuk memeriksa dan memantau kondisi psikis korban. Karena selain fisik, korban M mengalami trauma psikis,” tutur Kasatreskrim.

Menurut Kasatreskrim, antara pelaku DJ dengan mantan istri bercerai lantaran selama menikah, sang istri kerap mendapatkan perlakukan kasar dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Akibat perbuatannya, pelaku DJ dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana diatas lima tahun bui. Karena pelaku ayah kandung, maka hukumannya ditambah sepertiga dari total ancaman hukuman,” tegasnya.

Sementara itu, pelaku DJ yang bekerja sebagai tukang parkir mengatakan, tidak berniat menyiksa anak kandungnya sendiri. Namun penyiksaan terhadap M diakui DJ karena sebagai upaya agar mantan istrinya mau rujuk.

“Saya tadinya enggak niat. Cuma gak tahu kenapa saya ingin balikan rujuk dengan istri. Saya juga tidak terima istri sudah nikah lagi,” dalihnya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.