Miliki Narkoba Jenis Sabu, Deki Diringkus Satresnarkoba Polresta Tangerang
Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang meringkus Deki Saputra alias Beke di akses pintu Tol Balaraja Barat, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Pria 31 tahun itu seorang buruh harian lepas yang dibekuk lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tersangka kedapatan menyimpan sabu seberat 0,28 gram.
“Dari tersangka DS alias Beke didapati barang bukti 2 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 gram,” ujarnya dikonfirmasi, Jumat (2/4/2021) malam.
Deki merupakan warga Kampung Keramat, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.
Wahyu menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kemudian, anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang melakukan observasi dan melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat ditangkap, petugas dilakukan penggeledahan badan. Ternyata ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu pada kantung celana yang dikenakan Deki.
“Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.