Fri. Nov 15th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Gerebek Markas Ormas di Jalan Borobudur Tangerang, Polisi Menemukan Ratusan Botol Miras Berikut Sisa Sabu

TANGERANG  – Sat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menggerebek markas organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila yang berlokasi di Jalan Borobudur, Cibodas, Kota Tangerang, pada Kamis (1/4/2021) siang.

Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo berujar, daor pengerebekan tersebut polisi mengamankan seorang pelaku berinisial YIR (43) yang diketahui masih dalam pengaruh narkoba jenis sabu.

Dari hasil penggerebegan petugas mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk, dan alat hisap sabu yang baru saja digunakan pelaku.

 

“Kita amankan satu pelaku dari lokasi markasnya ada di Jalan Borobudur, Cibodas, Kota Tangerang,” ujar Pratomo saat dikonfirmasi, Kamis (1/4/2021).

Pratomo mengatakan, pengerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba dan peredaran miras dari tempat itu.

Mendapati laporan itu, pihaknya langsung mengerahkan anggota memeriksa lokasi untuk memastikan kebenaran akan informasi itu.

 

“Berangkat dari situ, kami bergerak cepat dan taktis. Kami langsung melakukan penggerebekan,” katanya.

Pratomo menuturkan saat pengeledahan, polisi menemukan 29 dus minuman keras dengan jumlah total sebanyak 384 botol dari dalam mobil dengan nopol B 1874 CUE yang terparkir di markas ormas PP itu.

Dengan rincian 9 Dus Anggur Merah, 6 dus Anggur Kolesom, 1 dus Anggur Buah, 1 dus Newport, 1 dus Whisky, 2 dus Anggur Putih, 5 dus Rajawali, 3 dus Kamput.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui ZR mengkonsumsi sabu bersama rekannya yang berinisial AM yang kini buron.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Miras.

“Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. Kami tak segan untuk menindak siapapun pelaku penyalahgunaan narkoba dan miras, apapun latar belakangnya,” tutupnya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.