Terlilit Utang, Jadi Alasan Yakub Curi 4 Handphone Milik Warga Lebak
Aksi nekat Yakub (21) yang mencuri 4 unit hanphone milik warga di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak telah membuat dirinya harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Lebak.
Pemuda asal Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang itu diamankan pihak kepolisian lantaran dalam melancarkan aksinya Ia juga menenteng atau membawa sebilah golok, yang digunakanya untuk mencongkel jendela rumah sasarannya.
Kepada wartawan, Ia mengaku terpaksa mencuri karena terhimpit hutang. Dan rencananya salah satu handphone hasil curian itu akan ia berikan kepada keponakannya masih duduk dibangku sekolah dasar (SD) agar bisa mengikuti pembelajaran daring atau online.
“Satu saya pakai, satu saya jual dan uangnya buat bayar utang, satu lagi rencananya mau saya kasih buat keponakan saya,” kata Yakub kepada wartawan di Mapolres Lebak, Selasa (30/3/2021).
Katanya, niat memberikan handphone hasil kejahatannya agar keponakannya bisa mengikuti belajar secara online. Apalagi, banyak teman-teman keponakannya yang sudah memiliki handphone.
“Buat (Belajar) online, kasihan buat sekolah, tapi belum sempat dikasih. Karena kasihan teman-temannya udah punya, dan orangtua dia enggak mampu beli,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono mengatakan, Yakub bukan kali ini saja melakukan aksi pencurian. Indik menyebut, Yakub merupakan residivis dalam kasus pencurian yang sama.
“Tersangka ini baru keluar (Penjara) 5 bulan yang lalu karena kasus pencurian handphone juga. Modus tersangka ini berkeliling mencari situasi rumah yang sepi lalu mencongkel jendela untuk masuk ke dalam rumah,” terang Indik.
Untuk mempertanggungjawabkan kembali perbuatannya, Indik menegaskan, Y dijerat Pasal 363 KUHP.
“Tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” katanya.