Rombak Struktur Kemenkes, Jokowi Tambah Ditjen Tenaga Kesehatan
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan perembokan dalam struktur organisasi di tubuh Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ). Dalam struktur terbarunya, kepala negara menambah satu direktorat, yakni Direktorat Jenderal (Ditjen) Tenaga Kesehatan.
Perombakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Kemenkes yang telah diundangkan pada 19 Maret 2021. Dengan begitu, Perpres ini menggantikan peraturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 35 Tahun 2015.
Penambahan Direrktorat Jenderal itu terlihat dalam Pasal 6 terkait susunan organisasi Kemenkes. Jika dalam peraturan sebelumnya, direkorat di Kemenkes hanya berjumlah 4 yakni Ditjen Kesehatan Masyarakat, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Ditjen Pelayanan Kesehatan, dan Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan. Kini, kepala negara menambah satu direktorat kembali yakni Ditjen Tenaga Kesehatan.
“Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang tenaga kesehatan,” bunyi pasal 23 di Perpres tersebut.
Adapun dalam pasal 24 dijelaskan lebih lanjut terkait fungsi dari Ditjen Tenaga Kesehatan di antaranya;
a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pembinaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;