Sun. Sep 29th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Mahasiswa Cerdas Racik dan Produksi Tembakau Gorila , Prakteknya Dibongkar Polsek Subang

Satreskrim Polres Subang berhasil membongkar industri rumahan yang memproduksi narkoba jenis Gorila atau tembakau sintetis di Perumahan Puri Kencana Blok B No 10 Desa Ciasem Girang, Subang.

Tiga tersangka pelaku diringkus dan sejumlah barang bukti diamankan. Dikabarkan pelaku memasok bahan baku Gorila dari China yang dipesan secara online.

 

 

Barang bukti yang disita polisi terdiri Gorila siap edar sebanyak 17 paket kecil terbungkus plastik, 13 paket terbungkus kardus rokok dan 2 paket bungkus plastik warna coklat, 1 timbangan digital, seperangkat alat produksi Gorila dan 1 buah handphone.

“Pembuatan Gorila ini diotaki mahasiswa Karawang berinisial MR yang pintar dan cerdas meramu bahan baku dari China hingga jadi Gorila. Bahkan kalau tidak cepat menangkapnya mahasiswa ini  berencana meramu sabu-sabu. Beruntung cepat kita amankan,” jelas Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan saat konfrensi pers, Kamis (25/03/2021) petang.

Ketiga pelaku diamankan masing masing MR (21) mahasiswa swasta Karawang,  FA (22) pengangguran dan DW (17) pelajar. MR melakoni bisnis haram sudah 4 bulan sejak Desember 2020.

“Pelaku memasarkan Gorila melalui medsos ke Karawang, Purwakarta dan Subang dengan harga paket kecil Rp 300 rb, sedang Rp 600 ribu dan besar Rp 1,2 juta,” ungkap Kapolres.

Dalam sekali produksi pelaku mengeluarkan modal Rp 2 juta kemudian bahan baku dari China diracik hingga menjadi Gorilla. Pelaku diketahui sudah 6 kali memproduksi Gorila dan terjual habis. “Keuntungan bersih dikantongi pelaku Rp 9 juta,” jelasnya.

Ketiga pelaku kini telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Subang. Mereka dijerat pasal 113 jo pasal 112 dan 115 ayat 1 dan 2 serta UU RI No 35  tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.