LBM Eijkman Sebut Kelanjutan Vaksin Nusantara Tergantung BPOM
JAKARTA – Kelanjutan Vaksin Nusantara hingga saat ini masih belum ada kejelasan. Bahkan, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pun meminta agar tidak ada yang menghambat Vaksin Nusantara melaksanakan uji klinis fase II dan III.
Vaksin yang digagas oleh mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto tersebut saat ini distop sementara karena tidak mendapatkan izin uji klinis fase II dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Padahal, saat ini Vaksin Nusantara sudah melewati uji klinis fase I
Lalu, bagaimana kelanjutan dari Vaksin Nusantara saat ini? Kepala Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman, Amin Soebandrio pun menegaskan bahwa ini tergantung dari BPOM. Amin mengatakan jika BPOM menganggap bahwa interim report Vaksin Nusantara belum lengkap.
“Jadi, kelanjutan ini tergantung dari interim reportnya. Itu kelanjutan uji klinis fase dua baru bisa dilakukan jika interim report-nya sudah diterima oleh BPOM. Tapi kan, BPOM masih menganggap interim report-nya belum cukup lengkap,” ujar Amin dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).
Amin pun mengatakan jika interim report dari Vaksin Nusantara ini lengkap, pasti akan disetujui oleh BPOM untuk dilanjutkan uji klinis selanjutnya. Ada kemungkinan tergantung situasi, apakah interim report-nya itu bisa diselesaikan. Ya, mudah-mudahan sih para peneliti bisa melengkapi data yang diterima,” jelasnya.
Menurut Amin, Vaksin Nusantara dengan menggunakan metode dendritik tidak bisa disamakan dengan pembuatan vaksin lainnya. “Kita belum bisa membandingkan platform yang satu dengan yang lainnya.”
“Jadi, belum ada studi satupun yang membandingkan vaksin A dengan vaksin B. Sehingga, kalau kita membandingkan keampuhan antar vaksin, belum waktunya,” sambung Amin.
Amin menjelaskan bahwa cara kerja Vaksin Nusantara ini adalah mengambil sel dari seseorang dan disuntikkan kepada orang yang sama. Sehingga tidak bisa dipakai untuk vaksinasi orang lain
“Kita harus memahami bagaimana cara kerja vaksin dendritik ini karena itu diambil dari orang yang bersangkutan dan disuntikkan kepada orang yang sama. Jadi tidak bisa dipakai untuk orang lain ya,” tutupnya.