Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkoba di Bumi Multatuli, Satresnarkoba Polres Lebak Amankan 4 Tersangka
Terlibat penyalahgunaan narkoba 4 orang diamankan Satrenarkoba Polres Lebak.
Keempat tersangka itu yakni YM, SP, YS dan DL. Mereka diamankan karena telah terbukti terlibat dalam dua kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lebak, atau Bumi Multatuli ini.
Diketahui, keempat orang itu diamankan didua kasus berbeda, dimana YM diamankan Satresnarkoba Polres Lebak dirumahnya perumahan BTN Sumur Buang, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Ditangan YM, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat 7,93 gram , 1 pack plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone milik tersangka.
“Ya kita jajaran Satresnarkoba Polres Lebak baru-baru ini telah berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di wilayah hukum Polres Lebak,” ucap Kapolres Lebak melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana, Sabtu (20/3/2021).
Lanjut Ilman, diungkap kasus kedua pihaknya berhasil mengamankan tersangka SP di Kampung Cibayawak Rt 003/002, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. SP diamankan karena kedapatan memiliki narkotika jenis shabu dengan berat 0, 34 Gram.
Lebih jauh ia mengungkapkan, dari penangkapan SP pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka yakni YS dan DL di Wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
“Dari tangan YS dan DL kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil yg diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 0, 36 gram, 1 buah hp merk samsung, 2 buah pipet, 1 pack plastik klip bening serta gulung solatip warna hitam,” ujar ilman.
Atas perbuatannya, keempat tersangka itu kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Lebak dan terancam terjerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.
“Mari bersama-sama seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Lebak untuk memerangi Narkoba karena Narkoba bisa merusak generasi bangsa,” pungkasnya.