Sun. Dec 29th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Pelaku Pembuat Ratusan E-KTP Palsu Berhasil Dibekuk Polisi

Peredaran Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) palsu di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian Polres Tanjung Priok.

Dalam pengungkapan ini, seorang pengedar e-KTP abal-abal berinisial MR telah diamankan, pada tanggal 17 Maret 2021 lalu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengadukan banyak oknum dalam mengurus Izin keluar masuk barang dengan menggunakan e-KTP palsu.

“Kemudian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil melakukan pengungkapan terhadap MR,” kata Putu, Minggu (21/3/2021).

Menurut Putu, MR sudah satu tahun menerima pesanan pembuatan e-KTP palsu dengan tarif selembarnya antara Rp200 sampai Rp300 ribu.

“Dia mengaku sudah mengedarkan kurang lebih 225 lembar e-KTP palsu di tengah masyarakat,” kata Kholis.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero menambahkan, selain itu e-KTP palsu yang diedarkan tersangka MR biasa digunakan untuk sewa rental mobil.

Hasil penyelidikan, ada pelanggan MR yang memakai e-KTP Palsu tersebut untuk meminjam dan membawa kabur mobil sewaan.

“Selain itu, dokumen palsu itu juga digunakan untuk pengajuan pinjaman uang. Yang berujung pada tidak dikembalikan pinjaman tersebut, selain itu juga dipergunakan untuk melamar pekerjaan, untuk pengurusan jasa kepabeanan dengan surat kuasa yang dilampirkan e-KTP palsu,” kata David.

 

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti alat laminating, alat potong ukuran KTP, serta beberapa e-KTP palsu yang siap dikirimkan kepada pemesan.

Hingga saat ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih melakukan penyidikan kasus pemalsuan e-KTP tersebut.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 96A Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkas David.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.