Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Curanmor Asal Lampung
Satuan Reskrim (Satreskrim) Polsek Cikarang Barat berhasil menangkap kelompok pencurian motor (curanmor) asal Lampung.
Pelaku bernama Alhalim Tri Nova (25) ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Desa Mekarwangi, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Pelaku melancarkan aksi kejahatannya di Perum Grand Mutiara Gading Blok H 6/11 RT 09 RW 12 Desa Telajung, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dengan membawa sepeda motor milik RS (16).
Lantaran sepeda motornya raib dibawa pelaku, Korban RS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Barat.
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Akta Wijaya membenarkan peristiwa tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil menangkap pelaku curanmor tersebut.
“Pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekira 20.00 Wib Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian motor,” kata dia, Kamis (18/3/2021).
Akta mengatakan, hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP) tim Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat melaksanakan pengembangan kepada pelaku yang diduga merupakan kelompok curanmor asal Lampung tersebut.
“Kemudian pelaku berikut barang bukti bisa diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Desa Mekarwangi, Cikarang Barat, kemudian dibawa ke Polsek Cikarang Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Ujar Akta.
Dari tangan pelaku, lanjut dia, pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam bernopol B 4040 FTV yang dipakai pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah bernomer polisi B 4834 FTD hasil dari kejahatan pelaku, satu buah gagang kunci Leter T, dua buah anak kunci T, satu buah kunci magnet, dan sweater warna hitam yang dipakai pelaku tempat menyimpan kunci T di kantong depan,” tambah Akta.
Atas aksi kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.