Sun. Nov 24th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Cabuli Anak Tiri Sejak 2018 Saat masih Usia 15 Tahun, Tersangka AD Terancam 15 Tahun Penjara

Pihak Kepolisian Resort (Polres) Lebak telah menetapkan AD (44) warga Kecamatan Wasalam, Kabupaten Lebak sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap AT (18) yang tidak lain merupakan anak tirinya.

AD berprofesi sebagai wiraswasta ini, dijerat pasal 81 Jo pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016, atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku kita jerat pasal UU Perlindungan Anak dan kini sudah mendekam di jeruji besi tahanan Mapolres Lebak,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indik Rusmono saat dikonfirmasi Pos Kota melalui telepon, Rabu (17/3/2021).

 

Indik mengungkapkan, pelaku sendiri sudah mengakui perbuatannya yang telah mencabuli korban sebanyak 6 kali, sejak tahun 2018 yang mana korban pada saat itu masih berumur 15 tahun.

“Setelah menjalani pemeriksaan intensif, betul AD telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sebanyak 6 kali,” ungkapnya.

Dikatakanya, dari tangan pelaku, polisi mengumpulkan barang bukti (BB) berupa satu kain sarung warna cokelat motif batik, satu kain samping warna cokelat motif batik, satu baju warna hijau bahan rajut, satu celana bahan panjang warna abu-abu, satu buah BH warna abu-abu, dan satu buah celana dalam polos warna cokelat.

“Tersangka berikut barang buktinya, sudah kita amankan. Namun kita masih mendalami tersangka,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Berdasarkan  informasi yang dihimpun,  kebejatan AD yang melakukan tindakan tidak terpuji terhadap putrinya yang duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA)  itu sudah dilakukanya sejak tahun 2018 lalu.

Dalam melancarkan aksinya, modus AD untuk ingin menyembuhkan  penyakit gatal-gatal yang dialami korban.

Peristiwa pencabulan itu terungkap setelah korban mengadukan tindakan pelaku ke ayah kandungnya yakni AW,  yang merupakan salah satu pejabat Pemerintah di Kabupaten Lebak.

Kasatreskrim Polres Lebak IPTU Indik Rusmono membenarkan hal itu.  Katanya,  dan  sudah menangkap serta menetapkan AD sebagai tersangka dalam kasus pencabulan itu.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.