Sat. Sep 28th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

8 Kali Bobol Rumah di Tigaraksa, Warga Lebak Ditangkap Polrestra Tangerang

Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang meringkus H (46), pelaku pencurian dengan modus pembobolan rumah.

H ditangkap setelah membobol rumah warga di Kampung Nagrak, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (24/2/2021).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pihaknya berhasil menangkap H di wilayah Maja, Kabupaten Lebak, pada Senin (01/03/2021).

“Tersangka warga Desa Parung Sari, Kecamatan Sajira, Lebak. Kita melacak dan berhasil menangkapnya di Maja sebuah rumah tempat dia bersembunyi,” ujarnya di Mapolresta Tangerang, Selasa (02/03/2021) sore.

 

Saat ditangkap tersangka H tidak memberikan perlawanan kepada polisi. Dia juga mengakui bersama 4 rekannya membobol rumah untuk mencuri barang berharga.

“Tersangka mencuri tiga handphone (HP) saat membobol rumah warga di Tigaraksa itu. Saat itu pemilik rumah sedang tertidur pulas,” terangnya.

Dalam aksinya, tersangka membobol rumah dengan cara mencongkel jendela. Aksinya itu juga dilakukan pada malam hari menjelang dini hari.

“Dari pengakuan tersangka, membobol rumah itu sekitar pukul 00.30 WIB. Sebab, pemilik rumah juga baru menyadari 3 HP-nya hilang saat pagi hari. Setelah itu korban melapor ke Polresta Tangerang,” ungkapnya.

 

Dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti 1 unit ponsel yang sudah teridentifikasi milik korban dan linggis.

“Tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan modus membobol rumah bersama 4 orang rekannya dan sudah 8 kali membobol rumah,” tuturnya.

Wahyu menyebut, 4 tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.