Sun. Sep 29th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Penjualan Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik di Pasar Kemis Digerebek Polisi

Sebuah toko kosmetik di Kampung Bugel, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang digrebek jajaran Polresta Tangerang Polda Banten, Minggu (28/2/2021).

Penggerebekan dilakukan lantaran toko kosmetik hanya sebagai kedok penjual untuk menjajakkan dagangan berupa obat keras daftar G tanpa izin edar.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan penggerebekan tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat yang resah karena sering melihat remaja pria bolak-balik ke toko untuk membeli tramdaol dan excimer. Sehingga warga yang mulai curiga kemudian melaporkannya ke polisi.

“Saat didatangi petugas sekira pukul 22.30 WIB, ternyata benar toko itu sering mengedarkan obat-obatan keras daftar G jenis tramadol dan excimer,” ujarnya dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).

 

Wahyu menuturkan, ditemukan 350 butir tramadol dan 1.775 butir pil obat jenis excimer saat dilakukan penggeledahan.

Polisi juga mendapati tersangka seorang pria berinisial RS (25) dan membawanya berikut barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

“Saat digerebek tersangka tidak memberikan perlawanan. Yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Kepada polisi, RS mengaku obat-obatan terlarang itu dijual seharga Rp1.250 rupiah per butir. Padahal, pelaku hanya membelinya dengan harga Rp650 rupiah.

“Penjualan obat-obatan terlarang itu selalu mengambil untung hingga lebih dari 100 persen. Pelaku ini juga menyasar para remaja-remaja untuk membeli obatnya,” ucapnya.

 

Wahyu menyebut, pihaknya masih akan terus mendalami terkait penjualan obat-obatan terlarang oleh tersangka RS.

“Dari pengakuannya sudah tiga tahun menjual obat-obatan terlarang. Kita masih terus mendalami keterangannya termasuk yang bersangkutan membelinya dimana,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Wahyu mengingatkan masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar.

Bila tetap ngeyel dilakukan, dia memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas lewat proses hukum.

“Dan bila mengetahui informasi, silakan laporkan ke kami,” terangnya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.