LAN Terbitkan Aturan Biaya Latsar CPNS secara Daring
JAKARTA – Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS ) bisa diselenggarakan secara daring. Transformasi penyelenggaraan Lastar CPNS ini berimplikasi pada metode dan pembiayaan yang lebih efektif dan efisien dibandingkan metode klasikal.
Sebagai tindak lanjut, Lembaga Administrasi Negara (LAN) menerbitkan PerLAN Nomor 3 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Penyelenggaraan Latsar CPNS yang berlaku sejak 10 Februari 2021. PerLAN No 3/2021 menjadi acuan bagi setiap lembaga penyelenggara pelatihan dalam menentukan besaran tarif yang dikenakan bagi instansi pemerintah pengirim peserta Latsar CPNS. Selain itu juga bagi setiap instansi pemerintah sendiri dalam menentukan biaya tarif pengiriman peserta Latsar CPNS.
Pengaturan mengenai besaran tarif Latsar CPNS secara daring ini, telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan. Hal ini untuk mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang mewajibkan adanya persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan untuk pengaturan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif PNBP.
Berdasarkan PerLAN 3/2021, maka Latsar CPNS yang dilaksanakan secara daring, baik Blended Learning maupun Distance Learning , dikenakan tarif biaya sebesar Rp 5.260.000,00 (lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) per Peserta. Tarif ini jauh lebih murah jika dibandingkan dengan Latsar CPNS secara klasikal yang dikenakan tarif biaya sebesar 9.269.000 (sembilan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) per Peserta.
Artinya, ada efisiensi tarif biaya per Peserta Latsar CPNS secara daring sebesar Rp. 4.009.000 (empat juta sembilan ribu rupiah) atau lebih dari 43% (empat puluh tiga) persen dibandingkan dengan tarif biaya per Peserta Latsar CPNS secara klasikal.Efisiensi ini tentu saja sangat sesuai dengan kondisi perekonomian bangsa di masa pandemi Covid-19.
Kepala LAN Adi Suryanto dalam keterangan tertulisnya (Jakarta, 26/2) menegaskan bahwa meskipun dengan tarif yang jauh lebih murah, jumlah Jam Pelatihan (JP) dan hari pembelajaran Latsar CPNS secara daring malah lebih banyak daripada Latsar secara klasikal. JP Latsar secara daring sebesar 647 (enam ratus empat puluh tujuh) JP atau setara 74 (tujuh puluh empat) hari kerja, sedangkan JP Latsar secara klasikal sebesar 511 (lima ratus sebelas) JP atau setara 51 (lima puluh satu) hari kerja. “Ini salah satu kelebihan Latsar secara daring.
Meskipun tarif jauh lebih murah, namun tujuan pembelajaran dipastikan tetap dapat terpenuhi, karena LAN telah menyiapkan metode dan skenario pembelajaran secara daring yang handal” ungkap Adi Suryanto.
Kepala LAN menyampaikan pula bahwa, LAN akan terus me- review kebijakan Latsar secara daring ini. “Dengan penggunaan metode Massive Open Online Course (MOOC) dan pembelajaran kolaboratif melalui Learning Management System (LMS) yang dikembangkan oleh LAN, bahkan bisa saja ke depan, dimungkinkan pembiayaan Latsar CPNS secara daring akan lebih murah, bahkan tanpa biaya!” tegas Adi Suryanto.Adi menambahkan saat ini masih banyak CPNS yang belum ikut Latsar. “Latsar secara klasikal memakan tarif biaya yang lebih besar, sedangkan Latsar secara daring tarif biayanya jauh lebih murah. Diharapkan, dengan tarif biaya yang jauh lebih rendah, semakin banyak CPNS yang bisa diikutkan dalam Latsar”, ujar Adi Suryanto.
Menambahkan keterangan Kepala LAN, Kepala Biro Hukum dan Humas LAN, Tri Atmojo Sejati menjelaskan, beberapa pengaturan penting mengenai Latsar, baik dalam PerLAN 1/2021 maupun PerLAN 3/2021 sebagai berikut:
Tri Atmojo menyampaikan bahwa pembebanan tarif biaya kepada Peserta/CPNS, adalah tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Sejak awal pengajuan kebutuhan formasi CPNS, setiap Instansi Pemerintah pastinya sudah merencanakan penganggaran Latsar bagi para CPNS tersebut. Sehingga, setiap Instansi Pemerintah seharusnya sudah mengakomodasi pembiayaan Latsar ini dalam pengangarannya” ucap Tri Atmojo.
Untuk itu, Kepala Biro Hukum dan Humas LAN menyesalkan masih adanya praktik pembebanan tarif biaya Latsar kepada Peserta/CPNS. “Bagi Peserta/CPNS yang mengalami dan menemui praktik Pungli, pembebanan biaya Latsar atau penyimpangan lainnya dalam penyelenggaraan Latsar CPNS ini, dapat segera melaporkan kepada LAN atau lembaga terkait lainnya“ ujar Tri Atmojo.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap CPNS wajib mengikuti Latsar. Setiap CPNS hanya dapat mengikuti Latsar hanya bisa diikuti 1 (satu) kali saja. Apabila Peserta/CPNS dinyatakan tidak lulus Latsar, maka yang bersangkutan diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai CPNS. “Dengan diberhentikan sebagai CPNS karena tidak lulus Latsar, maka yang bersangkutan secara otomatis tidak bisa menjadi PNS” tutup Tri Atmojo. (Jakarta, 26/2).