KPK Sudah Beri Vaksin Tahanan, Rutan dan Lapas Mesti Disegerakan
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap 39 tahanan. Tetapi penghuni dan petugas rumah tahanan negara ( rutan ) dan lembaga pemasyarakatan ( lapas ) belum mendapatkan perhatian.
“Sudah seharusnya pemerintah memprioritaskan vaksinasi pada kelompok di tempat tertutup seperti petugas dan tahanan atau narapidana. Mereka merupakan kelompok berisiko karena sulit melakukan physical distancing,” kata peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar dalam keterangan pers bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independen Peradilan (LeIP), Jumat (26/2/2021).
Dio mendukung upaya vaksinasi untuk petugas, tahanan dan warga binaan KPK. Tetapi menurut dia yang seharusnya memperoleh prioritas vaksin justru rutan dan lapas yang crowded. “Beberapa kali Presiden Jokowi dan jajarannya juga berbicara tentang permasalahan overcrowding rutan dan lapas di Indonesia,” imbuhnya.
Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati menyatakan bahwa mengutip kembali data Infeksi Covid-19 di lingkungan rutan dan lapas berdasarkan pemantauan media yang dilakukan lembaganya, sampai dengan 18 Januari 2021 telah terjadi 1.855 infeksi Covid -19 di 46 UPT Pemasyarakatan Rutan seluruh Indonesia. 1.590 orang WBP, 122 petugas rutan/lapas, 143 orang tidak diketahui WBP atau petugas terinfeksi COVID -19. Data dari media massa menunjukkan 4 WBP meninggal dunia.
Dia mengatakan, World Health Organization (WHO) dalam Strategic Advisory Group of Experts on Immunization menyebutkan bahwa populasi pada fasilitas penahanan juga masuk ke dalam prioritas pertama untuk vaksin. Dalam konteks Indonesia, pemerintah pada 17 Januari 2021, melalui Dirjen PAS menerbitkan SK PAS-UM.01.01-01 tentang Persiapan Pelaksanaan Vaksin Covid-19 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan kepada Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Selain itu, dalam SK tersebut, Dirjen PAS hanya memerintahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan, untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi tentang kebutuhan dan rencana pemberian vaksin Covid-19 bagi Petugas di jajaran Pemasyarakatan.
“Selebihnya masih dalam tahapan koordinasi dan sosialisasi yang belum menyentuh inti permasalahan. Dari kebijakan ini, terlihat bahwa rencana pemberian vaksin Covid-19 bagi petugas dan WBP di rutan dan lapas belum jelas,” kata Maidina.
Adapun Peneliti LeIP, Liza Farihah melihat, dalam kondisi pandemi, overcrowding, dan ketidakjelasan vaksinasi, para petugas, tahanan, dan WBP di rutan dan lapas justru didiskriminasi dengan tidak menjadi prioritas vaksinasi dari pemerintah. Maka dari itu, pihaknya mendesak agar petugas rutan dan lapas serta tahanan dan WBP mutlak harus menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19.
“Pembiaran akan berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, utamanya dalam kondisi overcrowding dan penularan di rutan dan lapas yang sudah sangat berbahaya. Pembedaan yang terjadi dengan tahanan KPK juga merupakan tindakan diskriminatif oleh pemerintah,” tandas Liza. (Rakhmatulloh)