Pemerintah Pangkas Cuti Bersama, DPR Nilai Upaya Cegah Lonjakan Kasus COVID-19
Pemerintah memutuskan untuk memangkas cuti bersama dari 7 hari menjadi 2 hari pada tahun 2021. Hal tersebut menyusul ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
SKB 3 Menteri ini mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengaku pihaknya mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut. Sufmi menganggap keputusan memangkas cuti bersama sesuai dengan imbauan DPR dan pernyataan Menpan RB.
“Kami apresiasi langkah pemerintah yang kemudian memangkas cuti bersama dari 7 hari menjadi 2 hari untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 yang tinggi di hari-hari libur,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (23/2/2021).
Untuk itu, Politikus Partai Gerindra ini berharap semua pihak agar memahami keputusan yang diambil oleh pemerintah melalui SKB menteri tersebut. Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini percaya apa yang dilakukan pemerintah semata-mata dimaksudkan untuk menekan penyebaran COVID-19.
“Ya kita sedang kerja keras menekan lajunya COVID-19 ditambah dengan vaksinasi itu harus diimbangi dengan tindakan pencegahan berupa memangkas libur-libur panjang yang berpotensi membuat lonjakan COVID-19,” tutur Wakil Rakyat asal Banten itu.