Tue. Dec 24th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Edi, Pengemis Yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Koja, Iming-imingi Korban Diberi Kecerdasan

Edi (38) seorang pengemis yang tega mencabuli anak di bawah umur di Koja, Jakarta Utara, mengaku mengiming-imingi korbannya akan mendapat kecerdasan dan diberi pahala bila menuruti nafsu bejadnya.

“Didoakan semoga diberi kecerdasan diberi pahala gitu,” ucap Edi, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (17/2/2021).

Edi juga mengaku perbuatan bejadnya didasari karena dirinya mempunyai ketertarikan terhadap korban, sehingga ingin menyentuhnya.

“Ya seneng (sama korban), pengen megang doang,” kata duda asal Serang, Banten tersebut.

Edi yang sudah bertahun-tahun menduda ini, mengaku mempunyai 3 orang anak. Namun anak pertamanya sudah meninggal dunia.

Anak kedua Edi berjenis kelamin perempuan yang berumur 8 tahun. Sedangkan, anak bungsunya berjenis kelamin laki-laki.

Saat ditanya oleh Polisi, bagaimana perasaan dirinya bila mengetahui anak perempuannya dicabuli oleh orang lain, dengan nada gugup ia menjawab akan merasa senang. “(Bila tau anaknya dicabuli) ya senanglah,” jawabnya.

Namun, polisi kembali menanyakan hal serupa kepada Edi, dan dirinya menjawab tidak apa-apa. “(Bila anaknya dicabuli orang lain) ya nggak apa-apa lah,” ujarnya.

Polisi dan awak media yang mendengarkan jawaban dari pria cabul tersebut pun kaget dan seraya mengucap Istighfar.

Baca jugaMengaku Bukan Pengemis, Manusia Silver Tetap Diamankan Satpol PP

Namun, Polisi menekankan lagi pertanyaan kepada Edi, terkait perasaannya bila mengetahui anaknya dicabuli orang lain.

Setelah tiga kali Polisi menanyakan hal yang sama terhadap duda tersebut, barulah ia menjawab tidak terima bila mengetahui anaknya dicabuli. “Tidak terima ya (bila anak dicabuli orang lain),” pungkasnya.

Adapun, Edi dibekuk warga karena melakukan pencabulan anak dibawah umur.

“Pelaku berhasil diamankan oleh warga. Dan selanjutnya pelaku dibawa ke unit PPA Polres Metro Jakarta Utara,” jelas Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi.

Setelah dintrogasi Polisi lanjut Nasriadi, pengemis tersebut mengakui perbuatannya.

Atas aksi mesum terhadap anak di bawah umur, pengemis tersebut dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI, Nomoro 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Undang-undang RI, nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. 

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.