Sat. Sep 28th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Lagi Asyik Nongkrong Tunggu Konsumen di Warung, Pengedar Hexymer Dibekuk Polisi

Sedang menunggu konsumen, Suh, (32), pengedar pil hexymer dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang.

Tersangka warga DesA Gunung Batu, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang ini ditangkap di sebuah warung tidak jauh dari rumahnya, Senin (15/2/2021) malam.

Dari tersangka Suh, petugas berhasil mengamankan 548 butir pil hrxymer yang dikemas dalam 137 plastik kecil bening yang masing-masing berisi 4 butir, uang hasil penjualan sebanyak Rp70 ribu  serta motor Suzuki Satria F.

Saat ini tersangka berikut barang bukti ditahan di Rutan Polres Pandeglang.

 

Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan penangkapan terhadap pengedar narkoba ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

Berbekal dari informasi tersebut, personil Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Pada Senin malam sekitar pukul 22.00, tersangka Suh berhasil diamankan di sebuah warung yang diduga sedang menunggu konsumen,” ungkap Hamam Wahyudi kepada Pos Kota, Rabu (17/2/2021).

Kapolres menjelaskan dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak dari saku celana yang didalnya berisi 4 paket plastik bening masing-masing berisi 4 butir pil hexymer siap edar serta uang hasil penjualan Rp 70 ribu.

 

“Sedangkan dari dalam box motor Suzuki Satria ditemukan 133 paket yang sama. Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Hamam Wahyudi

Lebih lanjut dikatakan Kapolres, tersangka mendapatkan obat keras tersebut dari SN yang masih dalam proses pengembangan dan pengejaran. Bisnis haram ini belum lama dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Keuntungan dari menjual obat digunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 Junto Psl 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Junto 98 ayat (2), (3) UU. RI. No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tandasnya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.