Fri. Nov 22nd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Dua Kali Keluar Masuk Penjara, Begal Kambuhan Dibekuk Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara

BC (31) pelaku begal dibekuk Polres Metro Jakarta Utara merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara atas kasus serupa.

Sudah dua kali keluar masuk penjara nyatanya tak membuat BC insaf. Warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara ini masih saja berurusan dengan pihak kepolisian akibat menjadi begal di kawasan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menuturkan, setelah melakukan pendalaman, BC, eksekutor saat melakukan pembegalan diketahui merupakan seorang residivis.

 

Pelaku sebelumnya telah dua kali dipenjara karena kasus serupa. “Dia pemain lama yang merupakan residivis ketiga kalinya untuk saat ini,” kata Guruh, Jumat (12/2/2021).

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti dua senjata tajam masing-masing jenis celurit dan gunting, ponsel korban, serta sejumlah uang tunai.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka Saputra mengatakan, BC kembali dibekuk pada Senin (8/2/2021) lalu setelah menodong seorang pengendara ojek bernama SY dengan menggunakan gunting ke perut korban.

“Pada saat itu korban sedang mengantar penumpang dengan menggunakan ojek. Kemudian setelah selesai diantar lalu ditodongkan senjata tajam oleh pelaku,” kata Paksi.

 

Saat beraksi, BC berperan sebagai eksekutor yang melakukan penodongan dan perampasan barang-barang korbannya. BC bekerja tak sendirian, ia melibatkan enam orang lainnya untuk mengalihkan perhatian korban.

Dalam aksi terakhirnya, Senin dini hari lalu, BC dan beberapa anak buahnya terlibat dalam aksi penodongan ini merampas barang berharga milik pengojek SY.

Selain satu unit ponsel, BC juga merampas uang Rp375.000 dari tangan korban. Usai kejadian, Suryadi melapor ke Polsek Tanjung Priok untuk segera ditindaklanjuti.

“Kemudian setelah itu anggota melakukan pendalaman dan ternyata cocok dengan 6 laporan lain yang ada,” kata Paksi.

 

Selanjutnya, anggota langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan. BC berhasil dibekuk di kediamannya di Kampung Bahari. Karena melawan saat akan dibekuk BC dibedil kakinya oleh Polisi.

BC dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam 12 tahun penjara.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.