Sun. Oct 6th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Curi Motor saat Pemilik Tengah Asik dipijat, Dua Remaja Tanggung Diringkus Polisi

R alias Kecot (20) dan juga A alias Ojos (20) terpaksa harus merasakan dinginnya ruangan jeruji besi di Mapolres Lebak. Mereka harus mempertangungjawabkan perbuatanya yang sudah membawa kabur sepeda motor milik Cicih Warga Burunuk, Desa Sukamanah, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kecot dan Ojos melakukan aksinya pada 20 September 2020 lalu, dengan membobol kunci sepeda motor milik Cicih yang tengah terparkir di rumah Emak Jamah seorang tukang urut di Kampun Budimulya, Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.

Diketahui, dalam melancarkan aksinya kedua remaja tanggung tersebut membobol kunci sepeda motor milik korban menggunakan kunci palsu. Sepeda motor yang berhasil menyala berkat kunci palsu tersebut langsung dibawa kabur oleh Kecot dan Ojos.

 

Namun, pada 29 Januari 2021 kemarin, kedua remaja tanggung tersebut berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Pasar Cangkore, Desa Cikeusik, Kecamatan, Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, yang selanjutnya langsung dibawa ke Mapolres  Lebak untuk dilakukan pemeriksaan.

“Ketika dilakukan pemeriksaan mereka mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Cicih tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Indik Rusmono, Selasa (2/2/2021).

Indik mengatakan, dari tangan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban,  dan kunci letter T yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

 

Lanjutnya, kedua pelaku ternyata bukan kali pertama melakukan pencurian  sepeda motor, namun kedua pelaku tersebut mengaku sebelumnya sudah beberapa kali melakukan hal serupa di TKP yang berbeda-beda.

“Pelaku sudah beberapa kali melakukan curanmor diwilayah hukum Polres Lebak. Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, para pelaku terkena pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.

Diakhir, ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menyimpan kendaraannya di tempat yang aman dan selalu meningkatkan kewaspadaannya, hal tersebut dilakukan mengingat tingkat pencurian motor di Kabupaten Lebak tergolong tinggi.

“Kita imbau masyarakat agar menyimpan motornya di tempat yang aman, selalu kunci ganda motor,” pungkasnya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.