Pengedar Narkoba Ditangkap di Rumah Kontrakan, Barang Bukti Sabu 15,92 Gram Disita
Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menciduk pengedar sabu RP (32), di sebuah kontrakan, Desa Kota Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tersangka RP diamankan pada Rabu (27/1/2021).
Saat ditangkap di kontrakannya, didapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 15,92 gram.
“Sabu itu dikemas dalam 9 bungkus plastik klip warna bening yang diduga sudah siap diedarkan,” ujar Wahyu kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021).
Selain mengamankan narkoba jenis sabu, Wahyu menyebut, pihaknya juga mengamankan puluhan plastik klip warna bening yang diduga kuat akan digunakan untuk mengemas sabu.
Diduga, tersangka RP memiliki jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Untuk itu kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba,” sebutnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
“Kami pastikan akan terus mengejar dan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.