Satgas COVID-19 Izinkan Penggunaan GeNose Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh
JAKARTA – Satuan Tugas ( Satgas) Penanganan COVID-19 kembali menerbitkan Surat Edaran baru terkait perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri. Dimana dalam SE Nomor 5 Tahun 2021, disebutkan penggunaan GeNose test sudah diizinkan oleh Satgas COVID-19 khususnya untuk penumpang kereta api jarak jauh.
Aturan penggunaan GeNose dituangkan dalam protokol nomor 3 huruf c yang mengatur protokol perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota).
“Khusus untuk perjalanan dengan menggunakan kereta api di luar kawasan satu aglomerasi, selain menggunakan RT-PCR dan rapid test antigen atau GeNose test,” bunyi SE tersebut dalam poin nomor 3 huruf c angka IV SE Nomor 5 Tahun 2021, dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa (26/1/2021).
“Surat edaran di atas berlaku efektif mulai hari ini, 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” bunyi aturan yang ditandatangani Ketua Satgas PenangananCOVID-19 Doni Monardo tertanggal 26 Januari 2021.
Selain itu, dalam perjalanan protokol perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota) pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat dilakukan tes acak rapid test antigen bila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3×24 jam atau rapid test antigen paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sementara untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antar kota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pribadi darat diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Dalam aturan juga tertulis jika pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.