Penambahan COVID-19 Masih Tinggi, DPR Minta Pemerintah Evaluasi Total PPKM
JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di Jawa-Bali seiring berakhirnya PPKM periode pertama pada Senin (25/1/2021) hari ini. PPKM diperpanjang selama 14 hari mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Namun, sejauh ini pelaksanaan PPKM dinilai belum berjalan efektif. Buktinya, penambahan kasus harian COVID-19 masih cukup tinggi. Pada Minggu (24/1/2021), misalnya, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19, tercatat ada 11.788 kasus baru COVID-19. Secara akumulatif ada 989.262 kasus hingga saat ini.
Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay mengatakan sebenarnya yang bisa melakukan evaluasi terhadap suatu kebijakan yang dilakukan pemerintah adalah pemerintah sendiri yang membuat tolak ukur kebijakan yang dibuat. Apalagi selama ini ketika ada perpanjangan PSBB atau PPKM, DPR tidak terlibat.
Kendati begitu, politikus PAN ini menilai dengan melihat penambahan kasus setiap harinya yang belum ada tanda-tanda penurunan bahkan cenderung meningkat, pihaknya mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi secara terbuka.
“Sehingga kita tahu alasan-alasan pemerintah untuk memperpanjang PPKM itu. Apa sih sebetulnya alasannya tak pernah dijelaskan juga. Apakah sebetulnya dengan adanya PPKM itu bisa mengurangi orang yang terpapar COVID-19? Seperti apa, rasa-rasanya justru tidak. Peningkatan orang yang terpapar COVID-19 juga ada. Itu artinya perlu dievaluasi programnya,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (25/1/2021).
Fakta lainnya, tingkat okupansi rumah sakit umumnya juga meningkat. Bahkan, banyak rumah sakit pasiennya penuh. “Ini kan artinya belum semuanya berhasil sehingga perlu dievaluasi total,” katanya.
Menurut Saleh, selama ini pemerintah belum cukup tegas dalam menerapkan kebijakan PPKM dan aturan-aturannya. Jadi, harus ada ketegasan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan dan aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah.
“Kalau tidak ada ketegasan ya sama saja gak bisa menyelesaikan masalah. Aturan-aturan dibikin tapi tidak ditaati. Kalau aturan tidak ditaati berarti aturan itu sama dengan doa. Kalau sama dengan doa ya kita berdoa kepada Allah SWT saja supaya lebih cepat terhindar dari bahaya COVID-19 ini dan bisa segera kembali beraktivitas memulihkan ekonomi seperti yang diharapkan semua pihak,” tutupnya.