Tim DVI Sudah Periksa 324 Kantong Berisi Bagian Tubuh Korban Sriwijaya Air
JAKARTA – Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri sudah memeriksa 574 bagian tubuh korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di Kepulauan Seribu.
Seluruh bagian tubuh korban didapat dari 324 kantong jenazah. “Dari 574 body part ini semuanya sudah dilakukan pemeriksaan. Untuk hari ini yang dilakukan pemeriksaan adalah properti, artinya adalah barang kepemilikan,” tutur Kepala Tim Rekonsiliasi DVI Kombes Pol Agung Widjajanto Agung di RS Polri Kramat Jati, Kamis (21/1/2021)
Pemeriksaan yang telah selesai dilakukan, yakni pengambilan sampel DNA dari bagian tubuh jenazah lewat serangkaian hasil uji laboratorium forensik. Namun proses identifikasi melalui DNA lebih memakan waktu lama ketimbang identifikasi melalui sidik jari.
“Memang antara AN (ante mortem) dan PM (post mortem) ini tidak bisa sekaligus bersama-sama (pengambilan sampel). Dari PM tergantung yang ditemukan di TKP tergantung body part yang ditemukan di TKP,” katanya
Lebih lanjut, kata dia, pemeriksaan properti atau barang pribadi yang terkahir dipakai pada korban sejatinya tidak terlalu berarti dalam proses identifikasi.
Tetapi, lanjut dia, barang berharga milik korban nantinya akan diserahkan langsung kepada keluarga. “Untuk properti yang terpisah itu sendiri sebetulnya tidak secara langsung bermanfaat untuk identifikasi. Namun kita akan berupaya properti yang ada yang ditemukan bisa dikembalikan kepada keluarganya,” tuturnya