Fri. Dec 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Swab PCR, 15 Pelaku Ditangkap

Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar sindikat pemalsuan surat kesehatan swab PCR palsu yang merupakan salah satu syarat perjalanan melalui bandara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sebanyak 15 orang pelaku sindikat pemalsuan tersebut diamankan polisi dan diketahui memiliki peran masing-masing.

15 pelaku tersebut berinisial MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O, U alias B, AA bin T dan U alias U, YS, SB, S bin N, S alias C, IS bin IS, CY alias S, RAS dan PA.

“Satu komplotan berjumlah 15 orang telah kami tangkap. Mereka punya peran masing-masing,” ujar Yusri Yunus di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/01/2021).

 

Yusri menjelaskan kejadian bermula saat pelapor bersama penyidik dari Satuan Reskrim Polresta Bandara Soetta melakukan penyelidikan dan mendapati adanya pelaku yang memproduksi dokumen kesehatan palsu pada Kamis (7/1/2021).

“Dokumen kesehatan tersebut berupa hasil negatif swab PCR dari berbagai instalasi kesehatan yang digunakan sebagai pemenuhan persyaratan penggunaan moda transportasi udara,” jelasnya.

Yusri mengatakan dari penyidikan itu polisi mengamankan sembilan tersangka dengan berbagai peran dalam memproduksi surat kesehatan palsu.

Yusri mengatakan pihaknya telah  menghubungi beberapa fasilitas kesehatan untuk dan mendapatkan keterangan bahwa surat hasli negatif swab PCR, rapid antibodi maupun rapid antigen tersebut adalah palsu.

 

“Ada 9 terduga pelaku ditangkap di sekitar Bandara Soekarno-Hatta pada 7 Januari 2021. Sedangkan enam terduga pelaku lain ditangkap pada tempat dan tanggal yang berbeda,” katanya.

Yusri menuturkan otak dari kasus tersebut merupakan mantan relawan validasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta yang berinisial DS.

“Pelaku DS sempat belajar dari dalam. Lalu mencoba bermain-main. Format surat hasil keterangan tes palsu dari terduga pelaku U alias B. (Format) PDF-nya, dia (U alias B) punya dan diserahkan ke DS sementara dia yg mengetik sesuai pesanan. Orang yang mau pesan, DS ketik. Tanpa melalui swab atau rapid test,” katanya.

Selain DS dan U alias B, terduga pelaku lain beraksi sebagai penyedia tempat mencetak surat palsu, pengantar surat palsu dan pencari klien.

 

Yusri mengungkapkan, seluruh terduga pelaku itu dikenai Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.

“Selain pasal tersebut, mereka juga dikenai empat pasal lainnya. Mereka dikenakan pasal berlapis. Agar jera. Hukuman tindak pidana tersangka enam tahun penjara,” jelasnya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.