Sat. Sep 28th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Dua Pengedar Shabu Seberat 11,28 Gram Dibekuk Unit Reskrim Polsek Muara Baru

Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara membekuk dua orang pengedar Narkotika jenis Shabu atas nama Bustomi (30) dan Sabarudin (32), pada Rabu (14/1/2021) malam.

Adapun kedua tersangka dibekuk di rumah kontrakannya, di Jalan Muara Baru Kebon Tebu RT. 017 RW. 017, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Kawasan Muara Baru, AKP Seto Hadi mengatakan, kedua pengedar Shabu ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan itu kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

 

Kemudian, anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Aries Arianto, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya.

Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Seto, dari kantong saku milik Bustomi, polisi menemukan 2 bungkus plastik bening berisi shabu seberat 1,28 gram dan 10 bungkus plastik bening seberat 7,90 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

“Dan dari tangan Sabarudin, ditemukan 7 bungkus plastik bening isi shabu seberat 1,90 gram,” ucap Seto, Kamis (14/1/2021).

“Selanjutnya ke 2 tersangka berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Kawasan Muara Baru guna proses lebih lanjut,” sambungnya.

 

Dari penangkapan ke dua pengedar barang haram tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti Shabu total seberat 11,28 gram, 1 korek api gas warna biru, dan 1 buah alat hisap shabu atau bong.

“Atas perbuatan tersangka, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.