Fri. Nov 22nd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Mengaku Bisa Urus Motor Hilang, Polisi Gadungan Raup Uang Jutaan dari Korbannya

 Uang jutaan rupiah diraup, Sunardi (35) polisi gadungan yang ditangkap Team Tiger Polres Metro Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo mengungkapkan pelaku yang mengaku berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berdalih bisa mengurus kasus kehilangan motor.

Dari laporan yang ada, korban bernama Arja melaporkan bahwa motor miliknya hilang pada September 2020 lalu di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

 

Saat sedang mengurus motornya yang hilang, korban meminta bantuan kepada temannya, N. Saudara N sendiri merupakan teman dari tersangka Sunardi.

“Yang mana temannya ini memberikan solusi, mungkin bisa lewat teman saya yang punya relasi dengan polsek, nanti diurus aja sama rekan saya. Nah ini dia si polisi gadungan ini,” kata Dwi.

Korban kemudian menghubungi Sunardi yang meyakinkan bahwa dirinya bisa mengurus kasus kehilangan motor ini.

Polisi gadungan yang mengaku berpangkat AKP tersebut juga meminta STNK dan sejumlah uang kepada korban untuk kepengurusan kasus tersebut.

 

“Awal tersangka ini mau membantu asalkan ada uang jalannya lah. Akhirnya sama korban diberi uang jalan, kerugiannya kurang lebih Rp 3.500.000,” jelas Dwi.

Sunardi kemudian berjanji kepada korban bahwa sebelum tanggal 1 Januari 2021, motor tersebut sudah bisa kembali.

Akan tetapi, saat korban menghubungi tersangka di tanggal yang telah ditentukan, hasilnya nihil.

Si polisi gadungan tersebut malah tak merespons saat dihubungi korban sehingga korban pun melapor ke Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara.

Menerima laporan tersebut, Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Sunardi pada Rabu lalu.

Sunardi ditangkap beserta beberapa barang bukti, yakni STNK motor korban, seragam polisi, serta handphone yang dipakainya berkomunikasi dengan korban.

Atas perbuatannya, Sunardi dijerat pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.