Empat dari 6 Penculik Pengusaha Buah Positif Gunakan Sabu, Polisi Masih Kejar Otak Pelaku
Enam penculik pengusaha buah merupakan suruhan AR lewat anaknya MM.
AR adalah otak pelaku yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), mengklaim bahwa korban Elga Sentosa memiliki hutang Rp 7 miliar. Padahal korban sudah membayar hutang Rp 5 miliar dan sisa Rp 2 miliar.
Dari hasil penangkapan 6 tersangka, MM, IS, EM, NTS, SPL, dan seorang wanita berinisial IF ternyata 4 diantaranya positif menggunakan narkoba jenis sabu. Mereka adalah IS, EM, MTS, dan teman wanitanya IF.
“Saat kita melakukan penggeledahan kami temukan sabu dan alat hisap sabu (bong) dilokasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).
Yusri mengatakan hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan kemungkinan adanya kasus lain yang dilakukan para tersangka. Termasuk asal narkoba dan mengejar otak pelaku AR.
“Tersangka AR ini menghilang saat kami lakukan penangkapan dirumahnya. Kami masih lakukan pengejaran dan mendalami sabu didapat para tersangka,” pungkas Yusri.
Sebelumnya, korban diculik saat keluar kantor menggunakan mobil bersama rekan-rekannya, sekitar pukul: 23.00 WIB.
Mobil korban sempat dihadang di Jalan Raya Setu, Cipayung, Jakarta Timur, lalu ia dipaksa keluar masuk ke mobil para tersangka.
Kemudian dalam perjalanan di Tol Jagorawi arah Bogor, Kab. Bogor Jawa Barat, korban dianiaya.
“Korban ini dituduh memiliki hutang Rp 7 miliar, setelah diperiksa korban pernah membayar Rp 5 miliar. Tetapi ada niat jahat para pelaku ini coba menghilangkan bukti pembayaran yang sudah dilakukan Rp 5 miliar. Dia menagih Rp 7 miliar lebih,” tukasnya.
Dari laporan rekan korban, 6 tersangka penculik kemudian diringkus Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Rest Area KM 34 Tol Jagorawi arah Bogor, Kab. Bogor Jawa Barat, pada Jumat (25/12/2020).
Kepada para tersangka, petugas menjerat pasal berlapis, Pasal 328 KUHP, diancam 12 tahun penjara, Pasal 333 KUHP, diancam penjara 8 tahun. Pasal 365 KUHP, diancam 9 tahun penjara. Kemudian Pasal 170 KUHP, diancam 5 tahun penjara dan Pasal 335 KUHP, diancam 1 tahun penjara