Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati Selama 1 Tahun Diringkus Polisi
Seorang oknum guru ngaji berinisial AG, 26, di Kecamatan Carenang, tega mencabuli 5 anak didiknya yang juga merupakan tetangganya.
Bejatnya lagi, perbuatan asusila oknum guru agama terhadap santriwati telah dilakukan mulai Mei 2019 hingga Oktober 2020, di rumah tersangka.
Akibat perbuatan bejatnya ini, tersangka AG diringkus personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Serang di rumahnya di Desa Mandaya, Kecamatan Carenang dan kini mendekan di Rutan Polres Serang.
“Tersangka AG diringkus personil Unit PPA di rumahnya pada Jumat (18/12/2020) sekitar pukul 10.00. Dalam kasus ini, petugas juga mengamankan barang bukti baju, BH, celana dan celana dalam,” terang Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang, Selasa (29/12/2020).
Kapolres menjelaskan, kasus asusila ini dilakukan tersangka pada malam bahkan dini hari saat para santriwati selesai belajar mengaji.
Modus operandi yang dilakukan tersangka dalam memuluskan nafsu bejatnya yaitu dengan cara membujuk dan merayu, bahkan tersangka mengancam para korban tidak usah belajar lagi.
“Modusnya dengan cara merayu bahwa murid harus patuh terhadap gurunya. Jika tidak patuh kepada guru, tidak usah ngaji di saya lagi. Dari rayuan dan ancaman itu, para korban takut dan tersangka berhasil melampiaskan nafsu bejatnya,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf dan Ketua P2TP2A Serang, Linawati.
“Perbuatan asusila itu diakui dilakukan terhadap 5 anak didiknya,” sambungnya.
Perbuatan cabul guru ngaji itu baru terbongkar pada pertengahan Desember ini setelah salah satu korban menceritakan kepada orang tua mereka.
Begitu salah satu wali santriwati mendengar cerita dari anaknya, orang tua korban menanyakan kepada santriwati lainnya dan ternyata diketahui 4 santriwati lainnya mengalami perlakukan yang sama.
“Dari pengakuan ke lima korban itulah para wali santriwati langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Serang pada Selasa (15/12/2020). Berbekal dari laporan itu, enam personil unit PPA yang dipimpin Ipda Lambasa langsung mengamankan tersangka di rumahnya,” terangnya.
Saat diwawancarai wartawan, Apung mengaku mencabuli 5 muridnya yang masih berusia antara 14 -15 tahun, lantaran tergiur dengan tubuh korban dan ingin menyetubuhi. Mirisnya, Apung mengakui kalau istrinya tengah mengandung dan usia kandungannya sudah 7 bulan.
“Untuk kasus ini masih kita kembangkan apakah ada korban lainnya. Saya berharap jika masih ada, jangan takut, silahkan datang ke Mapolres Serang,” ujarnya