Pedagang Kasur Ditangkap, Ternyata Anggota Komplotan Curanmor yang Kerap Beraksi di Tangerang
Jajaran Polresta Tangerang meringkus satu dari tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap melakukan aksinya di wilayah Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, tersangka berinisial Y diciduk di rumah kontrakannya di daerah Cikupa.
Saat dilakukan penangkapan, dua pelaku lain berhasil melarikan diri dan kini sedang dalam pengejaran.
“Kita menangkap satu pelaku yang berinisial Y. Sehari-hari, para pelaku menyambi sebagai penjual kasur,” kata Ade Selasa (29/12/2020).
Ade menambahkan, dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan senjata api (senpi) rakitan.
Hal itu diketahui saat penggeledahan ditemukan senpi rakitan berikut sejumlah konci letter T di kontrakan pelaku.
“Saat kita lakukan penggerebekan kita temukan sepucuk senpi rakitan serta 3 unit motor diduga hasil kejahatannya,” terang Ade.
Tiga unit motor yang ditemukan polisi di rumah kontrakan para pelaku, teridentifikasi merupakan motor hasil kejahatan.
Hal itu terungkap dari adanya laporan polisi untuk ketiga unit motor itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Ade menuturkan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, dapat langsung mengecek dengan membawa surat kepemilikan kendaraan.
“Motor hasil kejahatan para tersangka akan langsung kami kembalikan ke pemiliknya,” pungkas Ade.