Dewan Fatwa UEA: Vaksin COVID-19 dengan Gelatin Babi Diizinkan untuk Muslim
ABU DHABI – Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UEA) , otoritas Islam tertinggi di negara itu, mengeluarkan keputusan yang mengizinkan Muslim menerima vaksin virus corona baru ( COVID-19 ) meskipun mengandung “bahan non-halal” seperti gelatin babi.
Keputusan Dewan Fatwa itu diumumkan kantor berita pemerintah, WAM, sejak hari Selasa lalu. Fatwa ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran di kalangan umat Islam tentang apakah vaksin yang mengandung gelatin babi diizinkan berdasarkan hukum Islam.
“Vaksinasi virus corona tergolong obat-obatan pencegahan bagi perorangan, sesuai anjuran agama Islam, terutama pada saat terjadi pandemi penyakit ketika yang sehat kebetulan rawan infeksi karena tingginya risiko tertular penyakit tersebut, sehingga berisiko bagi seluruh masyarakat,” bunyi pengumuman Dewan Fatwa UEA, yang dilansir Al Arabiya, Rabu (23/12/2020).
“Vaksin yang mengandung bahan yang dianggap ‘haram’ atau dilarang dalam Islam tidak dilarang jika tidak ada alternatif lain,” lanjut Dewan Fatwa tersebut. “Karena COVID-19 adalah penyakit sangat menular yang membahayakan ribuan nyawa, penggunaan vaksin dapat diterima.”
Dubai pada Selasa mengumumkan akan mulai menawarkan vaksin virus corona gratis kepada publik mulai hari Rabu.
“Kampanye vaksinasi ekstensif melawan COVID-19 dimulai di Dubai pada hari Rabu. Vaksinasi akan menggunakan vaksin Pfizer-BioNTech dan gratis,” tulis Kantor Media Dubai mengutip pernyataan komite vaksinasi setempat.