Fri. Nov 8th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Tertangkapnya Maling Motor Pencari Mangsa di Aplikasi Kencan Gay

Kota Tegal –

Seorang pria bernama Rahmat alias Rara (31) warga Kelurahan Petemon, Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang ditangkap karena aksinya mencuri sejumlah sepeda motor. Untuk menjaring mangsa, Rara memperdaya korbannya untuk mengajak kencan lewat situs gay.

Kapolres Kota Tegal, AKBP Rita Wulandari Wibowo menyebut modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengincar pria penyuka sesama jenis untuk diajak kencan. Pelaku mengajak kencan melalui situs gay.

“Modus dengan berkenalan terlebih dulu melalui aplikasi yang merupakan situs gay atau LGBT,” kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo di Mapolres setempat, Senin (14/12/2020) kemarin.

“Setelah terjadi pertemuan, korban diminta mandi. Kesempatan itu dipakai mengambil barang berharga dan sepeda motor korban. Pelaku kemudian langsung kabur,” terangnya.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan nomor ponsel Rara yang tersimpan di ponsel korban. Polisi lalu berpura-pura mengajak pelaku berkenalan.

“Polisi berpura-pura berkenalan melalui aplikasi itu, dan meminta pelaku datang ke Tegal. Saat pelaku datang, polisi langsung melakukan penangkapan,” kata Rita.

Kepada polisi, Rara mengaku telah beraksi sebanyak di tujuh lokasi. Di antaranya tiga di wilayah hukum Polsek Tegal Timur, satu kali di Pemalang, dua kali di Brebes, dan dua kali di Kota Pekalongan.

“Keterangan pelaku sudah tujuh kali di lokasi berbeda masing masing di Brebes dua kali, Kota Tegal 3 kali, Pekalongan 1 kali dan Pemalang 1 kali,” ungkap Rita.

Tak hanya Rara, polisi juga menangkap seorang wanita yang menjadi penadah motor curian tersebut. Saat penangkapan, barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, HP, kartu ATM ikut diamankan.

“Untuk pelaku utama dijerat pasal 363 juncto 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kepada penadahnya dijerat pasal 480 KUHPidana yang ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.