Kerap Beraksi di Media Sosial, Sindikat Penipu Petani Bawang Diringkus Polisi
Polisi dari Polsek Balaraja, meringkus lima dari tujuh orang sindikat penipuan tanaman palawija dan bawang merah.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban yang berprofesi sebagai petani di Kabupaten Brebes mem-posting komoditas hasil taninya yakni bawang merah di media sosial Facebook.
“Postingan itu kemudian ditanggapi salah satu pelaku yang mengirim pesan berminat membeli bawang merah,” kata Ade, Jumat (11/12/2020).
Ade menuturkan, setelah berbalas pesan, disepakati harga bawang merah adalah Rp22 ribu per kilogram, dan seorang pelaku mentransfer uang muka sebesar Rp1 juta kepada korban.
“Karena sudah dapat uang muka, korban percaya saat diminta pelaku mengantar bawang merah sebanyak 1,4 ton ke Pasar Sentiong, Balaraja,” jelasnya.
Tiba di Pasar Sentiong, para pelaku kemudian memindahkan bawang merah itu ke 2 unit mobil yang digunakan para pelaku, dan langsung pergi meninggalkan korban dengan alasan akan mengambil uang ke ATM.
Ade menjelaskan, setelah menunggu beberapa lama, para pelaku tidak kunjung kembali.
“Sadar telah menjadi korban penipuan, korban langsung membuat laporan ke Polsek Balaraja,” ujar Ade.
Berdasarkan jejak digital yang ditinggalkan, polisi berhasil meringkus para pelaku yang telah beberapa kali dilakukan kejahatan serupa.
“Salah satu pelaku adalah penadah yang membeli barang hasil kejahatan sebesar Rp14 ribu per kilogram,” terang Ade.
Ade menerangkan, terhadap para pelaku, akan disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dirinya pun berpesan, agar masyarakat tidak mudah percaya dengan orang baru dikenal apalagi via media sosial.
“Hati-hati dalam bertransaksi yang berawal dari medsos,” pungkasnya.